BPKAD Cilegon Berikan Penghargaan Kepada 150 Wajib Pajak 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah yang lunas pajak se-Kota Cilegon dan Launching aplikasi SIMBOCil serta pemberian door prize bagi konsumen hotel dan restoran, bertempat di salah satu hotel di Cilegon, Kamis (31/10).

Kepala BPKAD Kota Cilegon Maman Mauludin dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini untuk mengapresiasi dan memotivasi kepada para wajib pajak yang telah patuh membayar pajak tepat waktu.

“Kita adakan kegiatan ini tujuannya mempertahankan dan meningkatkan ketaatan dan kesadaran membayar pajak daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dijelaskan Maman, penghargaan dianugerahkan kepada 150 wajib pajak daerah yang lunas pajak periode 2018 sesuai kriteria dan klasifikasi yang tertuang pada keputusan Walikota Cilegon Nomor:002/Kep.611-BPKAD/ 2019 tentang penetapan wajib pajak daerah penerima penghargaan lunas pajak peride tahun 2018.

Sementara itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi dalam sambutannya  menyampaikan, salah satu kewajiban pemerintah kota cilegon adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menyediakan pelayanan dasar pendidikan, menyediakan fasilitas kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

“Kami sangat menyadari bahwasanya untuk melaksanakan kewajiban tersebut, tidak dapat melakukannya tanpa peran serta dari pembayar pajak daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut Edi menyampaikan, bahwa tingkat partisipasi dari wajib pajak daerah dalam waktu kurun lima tahun menunjukan kecenderungan yang positif. Hal ini tergambar dari peningkatan realisasi pada periode tersebut mencapai sekitar 88,9 milyar atau 26,13%.

“Gambaran capaian ini merupakan refleksi dari tingginya tingkat kepedulian dan kepatuhan para wajib pajak dan subjek pajak daerah dalam membayar pajak daerah,” terangnya.

Ditegaskan Edi, pengamanan penerimaan pajak daerah mesti dilakukan dengan sungguh-sungguh. Beliau juga meminta agar organisasi perangkat daerah yang mengelola pajak mampu memberikan kemudahan pelayanan perpajakan daerah memanfaatkan teknologi informasi berbasis elektronik atau on-line sesuai perkembangan saat ini, guna menyongsong smart city. Berikan kemudahan pelayan perpajakan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, tingkatkan kapabilitas SDM, dan sarana prasarananya, serta wujudkan Law enforcement sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Edi Ariadi juga melanjutkan, guna percepatan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah kota cilegon meluncurkan sistem aplikasi baru yakni sistem informasi manajemen BPHTB on line Cilegon atau SIMBOCIL.” Semoga dengan adanya sistem ini semakin mempermudah pelayanan kepada wajib pajak yang akan berimplikasi pada pendapatan daerah Kota Cilegon,” harapnya. (*/Red)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien