Mulai 2020, Walikota Serang Pangkas Anggaran Rapat di Luar Daerah
SERANG – Rapat pembahasan hasil evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang 2020 kembali dilaksanakan di luar kota.
Diketahui, acara yang akan dihadiri Walikota Serang, sejumlah pejabat Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang dilaksanakan pada hari Selasa (17/12/2019) ini di Twin Plaza Hotel, Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, pada tahun 2019 ini rapat masih bisa dilaksanakan di luar kota dan tidak menyalahi aturan.
“Apalagi ini menyangkut pengesahan APBD 2020, jadi tidak menyalahi aturan,” ucap Syafrudin kepada awak media saat ditemui di Gedung UPI Center, Selasa (17/12/2019) siang.
Diterangkan Syafrudin, terkait agenda rapat yang pelaksanaannya di luar kota ada dalam kewenangan pihak legislatif. Namun lanjutnya, pada tahun 2020 mendatang pihaknya bersama legislatif sudah memangkas anggaran rapat di luar daerah.
“Dasar larangan maupun memperbolehkan rapat di luar kota itu ranah legislatif. Tahun ini masih bisa, hingga akhir Desember 2019. Tapi tahun 2020, anggaran rapat di luar kota telah dipangkas, dan sudah tidak bisa kembali rapat di luar daerah,” tegasnya. (*/Ndol)