Jelang Debat Terbuka, Helldy Soroti Buruknya Keterbukaan Informasi Publik Cilegon

CILEGON – Jelang debat terbuka II yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Calon Walikota nomor urut 4 Helldy Agustian menyoroti buruknya keterbukaan informasi publik (KIP) di Cilegon.

“Keterbukaan Informasi Publik kita terburuk se-provinsi Banten,” kata Helldy Agustian saat Rapat Koordinasi Partai Beringin Karya Provinsi Banten, Jumat (27/11/2020).

Pria yang akan maju bersama Sanuji Pentamarta ini menjelaskan berdasarkan surat keputusan (SK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten nomor 096/SK-BP/KIBANTEN/XI/2019, penilaian Keterbukaan Informasi Publik Kota Cilegon hanya ada di angka 60,34, dengan kualifikasi cukup informatif.

“Pemkab Tanggerang di atas kita aja 82,92 angkanya, cukup jauh jaraknya. Contoh dana covid-19 yang sudah keluar aja kita ga tau,” tuturnya saat dimintai tanggapan.

Pijat Refleksi

Bagi Helldy, hal ini begitu penting karena ada dalam pasal UUD Republik Indonesia, dimana ada hak memberi, dan menerima informasi. Yang lebih penting, informasi publik Pemerintah Daerah harus dapat diakses.

“Helldy-Sanuji menawarkan konsep smart city yang bukan hanya lipsing, kita ingin Cilegon baru. Jadi setiap lini pemerintah konsep kedepan melayani bukan dilayani,” jelas Helldy.

Selain itu, Pemda juga harus peka dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi, bagaimana kedepannya kepuasan masyarakat bisa terukur.

“Jangan bicara sukses, tapi pengangguran banyak dan sampah berserakan dimana-mana,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pasal 28F UUD Republik Indonesia berbunyi, setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (*/A.Laksono)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien