Zona Merah, Fasilitas Olahraga Kota Serang Ditutup, Mal Buka Hingga Jam 7 Malam
SERANG– Pemerintah Kota Serang secara resmi menutup seluruh fasilitas olahraga yang ada di Kota Serang, termasuk membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Hal itu menyusul ditetapkannya Kota Serang sebagai zona merah Covid-19 pada Senin (25/1/2021) lalu.
Keputusan tersebut berdasarkan intruksi Walikota Serang nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Serang tertanggal 26 Januari 2021.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Yoyo Wicahyono mengaku, jika pihaknya sudah memberikan surat edaran terkait penutupan fasilitas olahraga yang berada dibawah kewenangannya. Dan hal itu akan mulai diberlakukan mulai hari Jumat (29/1/2021) besok hingga Kota Serang keluar dari status zona merah Covid-19.
“Jadi kita tutup fasilitas olahraga milik kita. GGF, Stadion, GOR. Kalau di luar milik kita untuk menyesuaikan, diharapkan tutup. Alun-alun sudah ditutup itu kewenangan Perkim. Dan yang milik kita itu lapangan basket, lapangan voli yang di tengah (alun-alun) itu. GOR alun-alun juga kita tutup, dan suratnya sudah kita sampaikan (tadi),” kata Yoyo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021) sore.
“Intruksi walikota itu batas penutupan hingga Kota Serang keluar dari zona merah,” imbuhnya.
Menurutnya, penutupan fasilitas olahraga merupakan upaya yang dilakukan pihaknya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Kota Serang di area olahraga. Sehingga diharapkan masyarakat untuk melakukan olahraga hanya di sekitar rumah.
Selain itu, menurut Yoyo, jika keputusan itu diambil sebagai langkah untuk mengurangi aktifitas masyarakat di luar rumah.
“Pada prinsipnya jika olahraga meningkatkan imun kita sepakat. Tapi kalau di dalam GOR, apalagi kita ngobrol berkerumun itu sirkulasi udaranya rentan terjadi penyebaran. Terus itu juga untuk mengurangi aktifitas masyarakat di luar rumah,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Yoyo pun memaparkan, jika pihaknya turut memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Kota Serang, termasuk membatasi jam operasional para pedagang yang berada di sekitar kawasan Stadion Maulana Yusuf hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara jika kedapatan membandel, maka Satpol PP yang akan melakukan tindakan sesuai dengan pembahasan yang sudah dilakukan bersama Satgas Covid-19 Kota Serang.
“Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi. Termasuk pedagang (areal stadion), sudah jelas hanya sampai jam 19 malam. Nanti penindakannya ada di Satpol PP, sudah dibahas dengan satgas,” kata Yoyo.
Namun saat disinggung terkait pembatasan jam operasional cafe yang ada di Kota Serang. Mantan Kadisperindagkop Kota Serang itu pun seolah merasa kebingungan. Pasalnya, dalam surat edaran intruksi Walikota Serang nomor 1 tahun 2021 tidak tercantum soal penutupan atau pembatasan bagi cafe-cafe di Kota Serang.
Ia pun berdalih, jika pembatasan untuk jam operasional cafe akan dikoordinasikan kembali dengan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang. Namun ia memastikan jika hal itu akan turut diatur dengan menerbitkan pemberitahuan lanjutan.
“Iya belum ada pembatasan jam operasional cafe. Berkaitan dengan jam operasional cafe, jadi kita akan bahas tersendiri. Saya harus koordinasi dulu dengan Pak Asda 1 sesuai petunjuk Pak Sekda. Yang jelas akan kita atur. Nanti akan dilakukan pemberitahuan lanjutan,” pungkasnya. (*/YS)