Ormas Islam Al-Khairiyah Apresiasi Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwyah
JAKARTA – Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah mengapresiasi deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau kesepakatan persaudaraan untuk menyambut tahun politik 2024 pada FGD Ukhuwah kebangsaan Organisasi Sosial Keagamaan se -Indonesia.
Deklarasi itu berlangsung saat acara Milad ke-47 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Sultan Jakarta, Selasa, (26/7/22).
Pada kesempatan itu Ketua Umum PB Al-Khairiyah Haji. Ali Mujahidin beserta Wakil Ketua Umum Drs. H. Udin Saparudin, Sekjend Ahmad Munji dan Wasekjend Supriyadi turut hadir dalam deklarasi yang dihadiri oleh Ormas Islam se Indonesia tersebut.
Sekjend PB Al-Khairiyah Ahmad Munji mengatakan deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah ini sebagai langkah konkrit perwujudan komitmen bersama untuk merawat umas Islam.
“Dalam kesempatan baik ini Ormas Islam Al-Khairiyah mengapresiasi adanya langkah konkrit ini sebagai perwujudan komitmen bersama untuk merawat umat Islam di Indonesia,” ujar Munji, Rabu, (27/7/2022).
Dikatakannya, pendeklarasian tersebut akan mampu menjaga bangsa Indonesia agar tidak terbelah dalam polarisasi kepentingan politik lima tahunan yang akan menimbulkan perpecahan ditengah-tengah umat Islam dan merugikan bangsa Indonesia.
Pada kesempatan tersebut Ormas Islam Al-Khairiyah juga menyerahkan cinderamata kepada para ketua ormas yang hadir yang secara simbolis diserahkan oleh Sekjend Ahmad Munji kepada Ketua Bidang Dahwah MUI sekaligus Ketua Panitia MILAD ke 47 MUI KH.M. Cholil Nafis.
Dalam deklarasi yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi Ukhuwah Islamiah MUI Saiful Bahri tersebut terdapat 10 poin komitmen yang berkenaan dengan sikap dalam menyambut tahun politik 2024.
Adapun 10 poin yang dimuat dalam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah tersebut antara lain:
1. Seluruh umat Islam berkomitmen merawat ukhuwah islamiah (persaudaraan Islam), ukhuwah insaniah (persaudaraan antar sesama umat manusia), dan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan bangsa).
2. Bahwa seiring dengan sudah dimulainya tahapan Pemilu 2024 dan makin maraknya deklarasi dukungan terhadap para bakal calon (presiden) dengan menggunakan berbagai narasi dan diksi yang cenderung saling mendiskreditkan pihak yang dipandang sebagai “lawan”, maka seluruh umat Islam siap mengantisipasi berbagai kerawanan dan kecenderungan ke arah konflik agar persatuan dan kesatuan umat atau ukhuwah tetap terjaga.
3. Setiap politisi muslim memahami politik sebagai salah satu cara dakwah mulia yang merupakan bagian dari beribadah kepada Allah Swt. dengan tujuan menghadirkan negara Indonesia baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.
4. Setiap politisi muslim mengedepankan politik ide, gagasan, dan program yang solutif bagi masalah umat serta menghindari politisasi identitas (SARA) dan politik uang dalam praktik politiknya.
5. Setiap politisi muslim hendaknya menghindari politisasi ormas dan lembaga keagamaan Islam demi kepentingan politik praktis agar tetap terjaga ukhuwah islamiah serta keutuhan ormas dan lembaga keagamaan Islam.
6. Pimpinan ormas Islam mendidik masyarakat menjadi pemilih muslim yang independen dan cerdas mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menjadi pengontrol kekuasaan dalam pemerintahan guna hadirnya NKRI yang sejahtera.
7. Ormas Islam memandang organisasi/lembaga Islam lainnya sebagai mitra perjuangan. Oleh karena itu, dikembangkan budaya silaturahmi, kerja sama, dan perlombaan meraih kebaikan, bukan budaya pertentangan, permusuhan, dan persaingan tidak sehat.
8. Ormas/lembaga Islam menghindari konflik, baik internal maupun eksternal, yang dipicu oleh kontestasi politik dan diharapkan menjadi peredam konflik yang melibatkan anggota ormas/lembaga Islam.
9. Seluruh umat Islam hendaknya meletakkan kerukunan dan persatuan sebagai bangsa yang satu di atas perbedaan mazhab, afiliasi ormas, dan partai politik sehingga lebih meningkatkan dan saling membantu, saling bermua’amalah bil ma’ruf, dan saling menguatkan.
10. Bahwa sebagai antisipasi dalam menghadapi berbagai persoalan terkait dengan iklim politik yang mulai menghangat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan pedoman dan bimbingan berupa kode etik yang merupakan panduan bagi politisi muslim, ormas Islam, ataupun pemilih muslim. (*/Nas)