CILEGON — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon melakukan pemantauan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah sekolah pada Senin, (13/7/2026).
Monitoring dilakukan untuk memastikan kegiatan MPLS berlangsung sesuai ketentuan, yakni mengedepankan suasana yang ramah anak, edukatif, dan bebas dari praktik perpeloncoan maupun kekerasan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan hasil pemantauan di sejumlah sekolah dasar menunjukkan kegiatan MPLS berjalan dengan baik.
“Monitoring dilakukan di SDN Cilegon 1 dan SDN Cilegon 3. Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan dengan baik,” kata Heni.
Ia menegaskan, Dindikbud telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan MPLS sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, dengan mengutamakan kenyamanan dan keamanan peserta didik baru.
Menurut Heni, pelaksanaan MPLS dibatasi maksimal selama lima hari kerja pada pekan pertama masuk sekolah.
Selama kegiatan berlangsung, sekolah diwajibkan menciptakan suasana yang menyenangkan, edukatif, tanpa perpeloncoan, serta bebas dari kekerasan fisik maupun verbal.
Selain itu, materi MPLS harus mencakup pengenalan guru, teman sekelas, ruang kelas, toilet, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), tata tertib, budaya sekolah, hingga penguatan karakter seperti kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, dan toleransi.
Sekolah juga diminta memberikan edukasi mengenai pola hidup bersih dan sehat serta pencegahan perundungan (bullying).
Penggunaan atribut bagi peserta didik baru pun harus sederhana dan tidak boleh memberatkan, memalukan, ataupun membahayakan.
Dindikbud juga mendorong keterlibatan orang tua dalam kegiatan pembukaan maupun penutupan MPLS sebagai bentuk dukungan terhadap proses adaptasi anak di lingkungan sekolah.
“Mari kita ciptakan MPLS yang ramah anak agar siswa baru merasa nyaman, aman, dan semakin bersemangat mengikuti kegiatan belajar di sekolah,” ujar Heni.***