CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus mengupayakan penyelesaian sertifikasi lahan Pasar Kranggot.
Proses ini sempat tertunda akibat belum rampungnya persoalan kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menargetkan seluruh proses sertifikasi dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan atau pada tahun ini.
Menurut Dana, saat ini pemerintah tengah menunggu hasil penelusuran terhadap delapan pemilik lahan, yang menjadi syarat utama penerbitan sertifikat.
”Targetnya tahun ini selesai. Namun, kami masih harus menunggu proses penelusuran delapan pemilik lahan yang tersebar di sekitar kawasan Pasar Kranggot,” ujar Dana, Senin (13/7/2026).
Dana menjelaskan bahwa kepastian status seluruh pemilik lahan sangat krusial.
Pemkot Cilegon tidak bisa menerbitkan sertifikat induk Pasar Kranggot sebelum status hukum kedelapan lahan tersebut klir.
Salah satu kendala terbesar di lapangan adalah melacak keberadaan ahli waris, mengingat sebagian besar pemilik lahan asli telah meninggal dunia.
”Nah, itu tantangannya. Kami harus mencari dan menelusuri ahli waris dari para pemilik lahan tersebut,” ungkapnya.
Di samping urusan legalitas tanah, Pemkot Cilegon juga mulai membahas rencana pengembangan Pasar Kranggot bersama pihak pengembang.
Saat ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengembang untuk mengajukan proposal nilai investasi serta harga sewa atau beli yang akan ditawarkan.
”Kemarin Pak Didin (pejabat terkait) sudah memberikan kesempatan kepada pengembang untuk mengajukan penawaran harga mereka,” kata Dana.
Nantinya, usulan harga dari pengembang tersebut akan dibahas dan dikomunikasikan secara transparan dengan para pedagang Pasar Kranggot.
Pemerintah berharap proses negosiasi ini menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan.
”Kami akan komunikasikan dengan pedagang agar harga yang dipatok tidak terlalu tinggi dan membebani mereka,” pungkas Dana.***