Program Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Lagi, 650 Petani Cidanau Baru Dapat Kepastian Setelah Setahun Digantung

CILEGON– Setelah setahun tak jelas nasibnya, 650 petani hutan di hulu DAS Cidanau akhirnya dapat kepastian. Program Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) yang membayar mereka menjaga hutan baru diteken lagi pada Jumat (22/5/2026).

Gubernur Banten Andra Soni yang hadir menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program ini menyebut sebagai kelanjutan kerja sama puluhan tahun.

Faktanya, kerja sama itu sempat mati suri sepanjang 2024. Penyebabnya terdapat regulasi pusat berubah.

Regulasi tersebut, yakni Peraturan Menteri PUPR tentang Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang membuat skema pembayaran industri ke petani terhenti.

Selama setahun, 12 Kelompok Tani Hutan yang menjaga 300 hektare lahan di hulu Cidanau dibiarkan tanpa kepastian dukungan.

Plt Direktur PT Krakatau Tirta Industri (KTI) Dendin Hermawan menyebut, program ini tak berhenti, hanya rehat selama satu tahun. Alasannya, karena sinkronisasi dengan pelbagai pihak.

“Program ini sebenarnya tidak berhenti, tetapi rehat selama satu tahun sambil menyusun sinkronisasi dengan pihak lain,” kata dia.

Rehat satu tahun itu berarti setahun petani menjaga hutan tanpa bayaran yang jelas.

Padahal mereka yang menahan erosi, menjaga tutupan lahan, dan memastikan air tetap mengalir ke Rawa Danau untuk disedot industri di hilir.

Skemanya sederhana, PT KTI dan industri di hilir bayar, petani di hulu jaga hutan. Air dari hulu mengalir lewat Curug Betung, masuk Sungai Cidanau, lalu diambil PT KTI 600 meter sebelum laut untuk disalurkan ke pabrik dan rumah tangga di Cilegon dan Serang Barat.

Kini skema itu hidup lagi. PT KTI, Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC), dan Perum Jasa Tirta II (PJT II) teken kerja sama baru di Excellence Center PT KTI di Kota Cilegon. Bappenas bahkan menyebutnya percontohan nasional.

Tapi dari 22.620 hektare luas DAS Cidanau, hanya 300 hektare yang masuk program. Sisanya belum ada kepastian.

“Kita sadar bahwa Cilegon membutuhkan air baku yang besar sehingga kita harus menjaga daerah-daerah tangkapan air kita agar berkelanjutan,” ujar Andra lagi.

Kalimat itu terdengar benar. Masalahnya, yang menjaga selama ini adalah petani. Dan keberlanjutan hidup mereka ternyata bisa diputus setahun hanya karena aturan kementerian berubah.

Tanaman yang mereka jaga pun bukan sengon cepat tebang. Mereka menanam pohon berjangka panjang yang hasilnya baru terasa tahunan. Ketika program berhenti, yang rugi bukan industri. Yang kehilangan pendapatan harian adalah 650 petani di hulu.

Pernyataan itu juga terdengar ideal. Tapi kenyataannya, keberlanjutan hidup 650 petani tergantung pada kesepakatan industri dan perubahan regulasi pemerintah pusat. Ketika aturan berubah, merekalah yang pertama kali digantung tanpa pendapatan.

Sekretaris Jenderal FKDC NP Rahadian menyebut, pendekatan ini menjaga kelestarian hulu agar air untuk industri dan warga tetap aman.

Pendekatan pembayaran jasa lingkungan, kata dia, dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan hulu sehingga sumber air bagi kawasan industri dan rumah tangga di Kota Cilegon dan Serang Barat tetap terjaga.

Jenis tanaman yang dipertahankan, merupakan tanaman yang memiliki fungsi jasa lingkungan dan bukan tanaman dengan daur tebang cepat seperti albasia atau sengon.

“Tanaman yang dijaga adalah tanaman yang menghasilkan jasa lingkungan dan bukan tanaman cepat tebang,” ujarnya.

Namun yang luput disebut, siapa yang menjaga petani ketika programnya berhenti mendadak.***

Comments (0)
Add Comment