PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan Oknum Polisi terhadap Wartawan di Serang

SERANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS alias AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam.

​Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Selain mengalami penganiayaan fisik, telepon seluler milik korban diduga dirampas dan rekaman video hasil peliputan yang tersimpan di perangkat tersebut dihapus oleh oknum aparat.

​Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.

​”Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas perlu mendapat perhatian serius,” tegas Rian yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).

​Rian mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas, transparan, dan profesional demi memberikan kepastian hukum bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.

​”Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rian.

“PWI Banten akan mengawal penanganan perkara ini agar berlangsung secara objektif dan transparan untuk memastikan perlindungan terhadap wartawan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.” ujarnya.

​Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana

​Tindakan oknum aparat yang menghalangi kerja jurnalistik, melakukan penganiayaan, hingga merampas dan menghapus data ponsel korban berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum:

  • ​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    • ​Pasal 4 ayat (3): Menjamin hak pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
    • ​Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
  • ​KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
    • ​Pasal 466 ayat (1): Mengatur tentang penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
    • ​Pasal 262: Mengatur pemukulan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).
  • ​UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)
    • ​Pasal 32 ayat (1): Tindakan merampas ponsel dan menghapus file/rekaman secara paksa tergolong perbuatan melawan hukum terhadap data elektronik milik orang lain.
    • ​Sanksi: Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.
  • ​Tindak Pidana Umum Perampasan Fisik
    • ​Pasal 479 KUHP Baru (Pasal 365 KUHP Lama): Mengatur pencurian dengan kekerasan.
    • ​Pasal 448 KUHP Baru (Pasal 335 KUHP Lama): Mengatur perbuatan tidak menyenangkan melalui pemaksaan atau kekerasan.
    • ​Sanksi: Pidana penjara antara 1 hingga 9 tahun bergantung pada tingkat kekerasan dan dampak fisik yang dialami korban.***
Dugaan kekerasanOknum PolisiPWI BantenSerang
Comments (0)
Add Comment