Ini Jumlah KTP Dukungan untuk Calon Perseorangan pada Pilkada 2018 di Banten

Hut bhayangkara

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi persiapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Aula KPU Banten, Selasa (5/9/2017).

Rakor yang dihadiri KPU Kabupaten Kota penyelenggara Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Banten tersebut membahas terkait dukungan KTP bagi bakal calon yang akan maju lewat jalur perseorangan.

Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 yang baru, banyaknya dukungan KTP bagi bakal calon perseorangan di Provinsi Banten disesuaikan dengan jumlah DPT terakhir atau DPT Pilgub Banten 2017.

Baca Juga : KPU Kota Serang Konsen Pemilih Disabilitas untuk Hadapi Pilkada 2018

“Misal Kota Serang, DPT terakhir 455.291, dengan presentasi 8,5 persen dari DPT, sehingga minimal dukungan bagi calon perseorangan di Kota Serang sebanyak 38.700 KTP dan harus tersebar 50 persen plus satu kecamatan, di Kota Serang ada enam kecamatan, berarti dukungan itu harus tersebar di empat kecamatan, lebih dari empat, boleh,” kata Syaiful di Kantor KPU Banten, Selasa (5/9/2017).

Ia menjelaskan, untuk Kota Tangerang, jumlah DPT terakhir di kota tersebut sebanyak 1.127.914. Dengan presentasi 6,5 persen, sehingga bakal calon perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 73.315 KTP yang tersebar minimal di tujuh kecamatan.

“Mekanisme penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan dilakukan pada tanggal 25 sampai 29 November 2017 di KPU kota/ kabupaten masing-masing,” jelasnya.

Sementara untuk di Kabupaten Lebak, lanjut Syaiful, jumlah DPT di daerah tersebut sebanyak 936.428, dengan presentasi 7,5 persen, maka jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh bakal calon perseorangan sebanyak 70.233 KTP dari minimal 15 kecamatan.

Loading...

“Jadi siapapun masyarakat Lebak, bisa mencalonkan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dengan mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 70.233,” terangnya.

Dan untuk Kabupaten Tangerang, masih kata Syaiful, jumlah DPT di daerah tersebut sebanyak 2.220.280, maka minimal dukungannya sebanyak 131.450 fotokopi KTP yang tersebar minimal di 15 kecamatan.

“Kami berharap, siapapun, tokoh yang akan mencalonkan diri sebagai independent, masih punya waktu untuk mencari pasangan dan dukungannya dengan mendatangi masyarakat dan meminta KTP dan juga menyerahkan surat dukungan atau form C1KWK yang ditandatangani sebagai bentuk dukungannya,” harapnya.

Baca Juga : Belajar Pilkada Sukses dengan Calon Independen, KPU Lebak Kunker ke Bukittinggi

DPRD Pandeglang

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh KPU kabupaten/ kota di Banten yang akan melakukan Pilkada Serentak 2018, agar melayani bakal calon perseorangan dengan sebaik-baiknya.

“Kita sudah mendorong KPU agar banyak agenda sosialisasi dan menghubungi tokoh atau bakal calon independent agar diberi pelayanan yang bisa membantu untuk mempersiapkan dokumen sesuai PKPU,” pungkasnya.

Sementara KPU Kota Serang, saat dikonfirmasi mengaku akan segera mengadakan pleno penetapan jumlah dukungan tersebut pada 9 September 2017.

“Kita akan pleno di KPU Kota Serang pada 9 September nanti dan akan diumumkan tanggal 10 September,” ujar Komisioner KPU Kota Serang, Fierly M Mabruri. (*)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien