27 Anggota Panwascam Diduga Double Job, Alasan Bawaslu Lebak Dilaporkan ke DKPP

 

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan secara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 50-PKE-DKPP/III/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (10/4/2023).

Menurut Rijwan, para Teradu telah melantik 27 Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang diduga memiliki pekerjaan lain sehingga tidak dapat bekerja penuh waktu sebagai Panwascam.

Rincian 27 anggota Panwascam tersebut adalah tiga orang bekerja sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), 13 orang sebagai guru honorer, sembilan orang diketahui menjadi pegawai honorer di Pemkab Lebak, satu orang perangkat desa, dan satu orang berstatus PPPK di Pemkab Lebak.

“Para Teradu kami duga telah mengabaikan putusan DKPP pada perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan 49-PKE-DKPP/XII/2022 karena masih terdapat Panwascam yang rangkap jabatan,” kata Rijwan.

Perkara 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan 49-PKE-DKPP/XII/2022 sendiri memiliki Teradu yang sama dengan perkara 50-PKE-DKPP/III/2023.

Dalam dua putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak karena tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi pada saat menerima kelengkapan dokumen syarat administrasi mengenai keabsahan surat izin dan pengunduran diri Anggota Panwascam dari profesi sebelumnya.

Dalam sidang ini, DKPP menghadirkan sejumlah Pihak Terkait. Diantaranya adalah BPBD Kabupaten Lebak, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, dan BPSDM Kemendes PDTT.

Beberapa Pihak Terkait tersebut menyatakan bahwa sebagian dari 27 Panwascam yang diduga rangkap jabatan tidak pernah meminta izin kepada instansinya masing-masing untuk menjadi Panwascam.

“Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memang tidak memiliki jam kerja yang teratur, dia hanya harus bekerja selama 140 jam dalam sebulan. Jadi sangat dimungkinkan untuk menjadi Panwascam,” kata perwakilan BPSDM Kemendes PDTT Yusra.

Sidang yang diadakan secara hibrida ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten, yaitu Sri Yanuarti (unsur Masyarakat), Masudi (unsur KPU), dan Ajat Munajat (unsur Bawaslu).

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori (Teradu I) selama sidang berlangsung berulang kali menyatakan bahwa pihaknya hanya berdasar pada surat izin atasan dari 27 Panwascam yang diduga memiliki pekerjaan lain.

Selain itu, Odong juga mengungkapkan ia dan empat koleganya semakin yakin setelah 27 orang tersebut menandatangani pakta integritas sebagai Anggota Panwascam.

“Kami sama sekali tidak mengetahui bahwa mereka tidak mengajukan izin kepada atasannya masing-masing untuk mendaftar sebagai Panwascam,” kata Odong.

Teradu II Ade Saefudin mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lebak sejatinya tetap terbuka dengan masukan dan laporan dari masyarakat, termasuk dalam hal dugaan rangkap jabatan Panwascam.

Dalam sidang ini, Ade pun menegaskan bahwa jika hal ini dilaporkan, Bawaslu Kabupaten Lebak pasti akan menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Panwascam sebagaimana disebutkan oleh Pengadu.

“Kami baru saja mengetahui hal ini dalam sidang ini,” ujarnya. (*/Red)

BawasluDKPPLebak
Comments (0)
Add Comment