Samsul-Rohman Lolos Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Kota Serang

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang, bertempat di meeting-room Hotel Puri Kayana, Serang, Sabtu (30/12/2017).

Dari ketiga bakal pasangan calon (Bapaslon), dipastikan hanya satu pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan berhak lolos ke tahap pendaftaran di tanggal 8 Januari 2018, yakni pasangan Samsul Hidayat – Rohman.

Pasangan Samsul-Rohman memperoleh dukungan sebesar 41.492 KTP, dari batas minimal dukungan yang ditentukan sebesar 38.700 suara.

Sementara dua Bapaslon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat minimal dukungan perseorangan, dimana Sigit Sutanto – Raden Wildan hanya memperoleh 13.649 KTP dukungan yang sah, sedangkan Agus Irawan – Syamsul Bahri memperoleh 9.648 KTP dukungan.

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin menyatakan, bagi Bapaslon yang jumlah dukungannya masih di bawah batas minimal dukungan, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki jumlah dukungannya sampai tanggal 18-20 Januari 2018, dengan catatan harus menyerahkan dua kali lipat jumlah dukungan dari jumlah kekurangannya.

“Bapaslon yang hari ini dinyatakan tidak lolos, masih tetap diperbolehkan melakukan pendaftaran di tanggal 8 nanti,” ucap Heri.

“Nanti kan tanggal 12 Februari 2018 pertarungannya, yang akan menentukan siapa-siapa yang lolos dari bakal menjadi calon,” lanjutnya.

Ia pun menjelaskan terkait teknis penghitungan jumlah dukungan perseorangan yang dilakukan selama 30 hari sampai tanggal 25 Desember 2017 kemarin. Diketahui banyak laporan yang diterima KPU dari proses verfak (verifikasi faktual) yang dilakukan oleh sekitar 198 PPS (Panitia Pemungutan Suara), yakni mulai dari KTP-KTP yang berstatus PNS, TNI, Polri sampai masyarakat yang tidak merasa mendukung Bapaslon tapi KTP-nya tertera di form B1.KWK Bapaslon tersebut.

“Untuk verfak kali ini, ada beberapa PPS yang mengangkat petugas dari RT dan RW karena jumlah dukungan di daerahnya sangat banyak dan tidak akan selesai sampai tanggal 25 Desember kemarin apabila hanya dikerjakan oleh 6 orang petugas,” ungkapnya.

“Di aturan KPU no.3 pasal 24 diperbolehkan mengangkat petugas dari unsur RT dan RW,” tambahnya.

Ketua KPU pun menyatakan kesiapannya menjalankan setiap tahapan sesuai aturan, dan terbuka menerima masukan-masukan dari pihak luar serta siap menindaklanjuti laporan-laporan yang di rekom oleh Panwaslu. (*/Ndol)

Calon PerseoranganPilkada Kota Serang 2018Samsul - Rohman
Comments (0)
Add Comment