TANGERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemerintah dan Polri telah membongkar kasus besar kegiatan judi online (judol) lintas negara yang melibatkan Filipina.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Polri serta berbagai pihak terkait bekerja sama dengan otoritas dan regulator di Filipina berhasil membongkar kasus yang melibatkan banyak tenaga kerja asing termasuk dari Indonesia.
“Nah, itu sudah berhasil ya membongkar satu kasus besar di Filipina yang memperkerjakan banyak tenaga kerja asing termasuk puluhan dari Indonesia, di suatu model bisnis namanya offshore gaming operators. Tapi esensinya judi online, karena di Filipina bilang judi online atau namanya offshore gaming operators, itu dilarang,” kata Mahendra saat Konferensi Pers Rapat DK Bulanan OJK Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).
Dia mengatakan dengan adanya kesamaan pemerintah RI dan Filipina dalam melarang aktivitas judol, koordinasi antar pemerintah dan aparat keamanan dapat dilakukan.
Mahendra menyampaikan kedua belah pihak berkerja sama dalam melakukan penutupan dan penggerebekan offshore gaming operators.
“Di antaranya, ada puluhan pekerja migran Indonesia yang tentu diamankan dari peristiwa itu. Di sisi lain, ternyata ada tokoh dari kegiatan yang ilegal tadi di Filipina, ditangkap di Indonesia, di Tangerang dan proses lebih lanjut untuk deportasi ini adalah kerja sama baik antara negara,” pungkasnya.
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan jaringan judol begitu besar dan sampai melintasi batas negara.
Namun, Mahendra mengatakan bahwa OJK dan pihak terkait tentunya terus berupaya untuk mengatasi aktivitas judol ini.
“Termasuk kerja sama dan koordinasi internasional lintas negara yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Sementara itu, OJK terlibat aktif pemberantaaan judol antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online; meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting). (*/CNBC)