Pagar BPRS-CM Dibongkar Paksa, Rebutan Lahan Parkir Dishub Cilegon dan Warga Link Priuk

CILEGON – Upaya pihak manajemen Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) untuk menutup lapangan miliknya dengan pagar seng yang akan dipergunakan sebagai lahan parkiran, ternyata mendapatkan perlawanan dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah orang dengan menggunakan seragam serba hitam bertuliskan “Terumbu Banten” membongkar pagar yang sudah dipasang oleh BPRS-CM, Senin (15/6/2020).

Aksi pembongkaran pagar oleh pria berbaju hitam itu sebenarnya sempat dicegah oleh para pegawai BPRS-CM, namun ternyata tidak digubris oleh orang-orang tersebut, yang nampak tetap ngotot membongkar pagar dari seng dan kayu kaso itu.

Sebelumnya secara resmi BPRS-CM melalui surat bernomor: 76/PT. BPRS/VI/2020, sudah menyampaikan penolakan lahan BPRS-CM digunakan sebagai lahan parkir kepada Kepala Dishub Cilegon. Bahkan disampaikan rencana penutupan aset milik BUMD tersebut. Namun pihak ketiga dengan alasan perintah dari Kepala Dishub Cilegon, langsung melakukan pembongkaran pagar yang baru dipasang pihak BPRS-CM beberapa hari ini.

Selain memasang pagar, BPRS-CM juga sudah memasang plang tulisan yang menyatakan lahan seluas 5719 meter persegi dengan nomor sertifikat 1042, dilarang keras membangun atau memanfaatkan lahan di atas tanah tersebut. (*/Ilung)

Honda