Diduga Anut Aliran Sesat, 16 Warga Cigeulis Diamankan Polres Pandeglang

KPU Cilegon Coblos

PANDEGLANG– Sebanyak 16 orang warga Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang lantaran diduga menganut aliran sesat.

Mereka kedapatan sedang melakukan ritual mandi bersama antara laki-laki dan perempuan di sebuah penampungan air milik PT GAL yang berada di Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (11/3/2021) siang.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, jika 16 orang yang diamankan terdiri dari 5 orang perempuan, 8 orang laki-laki dan 3 orang anak-anak. Menurutnya, para pelaku mengaku melakukan ajaran balakasuta yang diadopsi dari ajaran hakekok yang dibawa oleh sang pimpinan berinisial A warga Kabupaten Bogor.

“Ketuanya ini saudara A (52). Ajarannya mengadopsi dari ajaran hakekok, dibawa oleh almarhum E kemudian diteruskan ke saudara A ini dengan ajaran balakasuta,” ungkap Riky kepada awak media, Kamis (11/3/2021).

Dijelaskannya berdasarkan pengakuan ketua kelompok, jika ritual mandi bersama dilakukan bertujuan untuk membersihkan diri dari segala dosa dan menjadikan diri agar lebih baik.

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien