Wisata Anyer

15 Ruang Kelas Fakultas Teknik Untirta Diduga Disegel Vendor, Mahasiswa Keluhkan Tak Bisa Belajar

CILEGON — Kegiatan akademik di Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) terancam terganggu.

Sebanyak 15 ruang kelas di lingkungan Fakultas Teknik Untirta diduga disegel oleh pihak vendor.

Penyegelan diduga akibat persoalan administrasi dan pembayaran antara universitas dengan vendor terkait.

Akibatnya, para mahasiswa mengeluhkan sulitnya belajar di kampus.

Melalui unggahan resmi di Instagram bem_ftuntirta, penyegelan bukan sekadar soal fasilitas, tetapi sudah menyangkut hak dasar mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Ruang belajar tidak seharusnya menjadi korban permasalahan administrasi,” tulis BEM FT UNTIRTA dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/7/2026).

Dalam postingan yang diunggah, BEM FT UNTIRTA menegaskan penyegelan 15 ruang kelas yang tersebar di Gedung U Lantai 3, Gedung BR Lantai 1 dan 3 merupakan tindakan sepihak yang merugikan mahasiswa.

“Perselisihan antara universitas dan vendor merupakan ranah administratif yang semestinya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan kepentingan mahasiswa sebagai pihak yang tidak terlibat dalam sengketa tersebut,” ujar BEM FT.

BEM FT juga menyoroti cara masuknya vendor ke area kampus. Berdasarkan informasi yang diterima, vendor awalnya masuk dengan alasan mau mengerjakan sesuatu, namun realitanya justru melakukan penyegelan ruang kelas.

“Kalau alasan yang disampaikan kepada petugas keamanan tidak sesuai dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan, itu bukan cuma soal sengketa kontrak. Tapi juga masuk ke ranah ketidakjujuran terhadap pihak keamanan kampus,” tegas BEM FT.

BEM FT menilai, dampak dari penyegelan ini nyata dan berpotensi menimbulkan sejumlah masalah beruntun, seperti Jika
kuliah dan praktikum terganggu, mahasiswa dan dosen bingung karena tidak ada kepastian, nama baik kampus ikut tercoreng serta Masalah administrasi justru makin berlarut.

BEM FT juga menyoroti aspek legalitas penyegelan. Dalam kajian hukumnya, mereka merujuk pada UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana kampus wajib menjamin proses akademik berjalan lancar termasuk sarana-prasarana.

Kemudian dalam KUHPerdata Pasal 1338, dimana sengketa kontrak harus diselesaikan sesuai perjanjian dan itikad baik, bukan tindakan sepihak.

Lalu dalam KUHP Pasal 551, yang mana masuk dan menyegel tempat tanpa kewenangan jelas memiliki konsekuensi hukum.

“Ini bukan drama abal-abal, ini ada dasar hukumnya yang bisa dipertanyakan legalitasnya,” tegas BEM FT.

Para mahasiswa menuntut UNTIRTA khususnya UPPBJ dan pihak vendor segera menyelesaikan administrasi dan pembayaran demi kelancaran akademik.

Mereka juga mengecam penyegelan 15 ruang kelas sebagai tindakan sepihak yang mengancam hak atas pendidikan dan menilai sengketa harus diselesaikan lewat jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan menghambat pelayanan pendidikan.

“Ruang kelas bisa disegel, tetapi suara mahasiswa tidak akan ikut dibungkam,” tulis BEM FT Untirta.

Saat dimintai konfirmasi dan keterangan lebih lanjut kepada Humas dan Protokol Untirta, Adhitya Angga Pratama, yang bersangkutan belum bisa memberi penjelasan lebih jauh.

“Saya koordinasi dulu yah. Belum terinfo ke kami faktanya,” ujarnya singkat.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien