Pemprov Banten Sebut Izin Reklamasi Bojonegara Belum Pernah Dikeluarkan, Aktivitas Gunakan Izin Lama
SERANG-Pemerintah Provinsi Banten menegaskan tidak pernah menerbitkan izin reklamasi di wilayahnya, termasuk untuk aktivitas yang belakangan viral di pesisir Bojonegara, Kabupaten Serang.
“Selama saya di sini belum ada izin reklamasi”, ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti, Jum’at (17/7/2026).
Virgojanti menegaskan, sejak kewenangan perizinan reklamasi berada di tangan Pemprov Banten, belum ada satu pun izin yang diterbitkan.
“Ya, belum ada tuh, saya belum pernah mengeluarkan. Selama saya di sini, saya belum pernah mengeluarkan izin reklamasi,” ujarnya.
Khusus untuk kasus Bojonegara, DPMPTSP juga mengaku belum pernah menerima permohonan izin reklamasi yang diproses hingga terbit.
Menurutnya, jika ada aktivitas di lapangan, kemungkinan besar itu merupakan kelanjutan dari izin yang diterbitkan saat kewenangan masih dipegang pemerintah kabupaten.
“Ya, mungkin yang dulu-dulu. Dulu kan masih ada di kabupaten. Mungkin ada yang sudah mereka proses di sana. Kalau kami, sebelum melakukan reklamasi harus mengajukan permohonan dulu,” jelas Virgo.
Ia juga mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas viral tersebut.
“Karena kalau enggak ada komunikasi kan kita juga enggak tahu,” katanya.
Syarat Reklamasi
Virgojanti menegaskan, penerbitan izin reklamasi oleh Pemprov Banten tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada syarat utama yang harus dipenuhi pemohon, salah satunya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Saya belum bisa mengeluarkan izin kalau belum ada rekomendasi dari KKP. Jadi yang utama itu izin pemanfaatan ruang lautnya dulu, KKPRL dulu, baru nanti diproses izin reklamasinya,” tegasnya.
Selain KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemohon juga wajib memenuhi kesesuaian tata ruang.
Pengawasan juga melibatkan instansi lain seperti Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar tidak mengganggu alur pelayaran.
Ia meminta publik tidak langsung menyimpulkan sebelum menelusuri seluruh aspek perizinan.
“Sepanjang memang untuk mendukung aktivitas investasi dan seluruh persyaratannya terpenuhi, ya bisa diproses. Tapi prosedurnya tetap harus dilalui sesuai aturan,” paparnya.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek video viral kapal tongkang yang membuang material di laut Bojonegara.
Kepala DKP Banten, Agus Supriyadi, memastikan material itu bukan limbah.
“Setelah kami lakukan penelusuran ke lapangan, ternyata material yang dibuang untuk reklamasi sudah sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Masih di zonanya dan berizin,” ujar Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut merupakan reklamasi tahap II untuk pengembangan kawasan industri milik PT Gandasari Perkasa Mandiri, anak perusahaan Gandasari Energi Group.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Banten Ahmad Budiman, menambahkan kegiatan itu dilakukan di area seluas 42,83 hektare dan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKK-PRL). Material yang dibuang juga diklarifikasi bukan limbah.
“Pihak perusahaan menegaskan bahwa material yang dibuang ke laut bukanlah limbah, melainkan murni material batu makadam yang ditujukan untuk menunjang kegiatan reklamasi perusahaan,” kata Ahmad.
Namun DKP juga mencatat adanya miskomunikasi di lapangan. Sebagian material sempat dibongkar di titik yang tidak sesuai antara tim darat dan kru kapal.***


