2 Warga Panggung Rawi Terlibat Kasus Narkotika Dan Penyalahgunaan Obat
CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Kota Cilegon amankan dua warga di Kubang Laban RT 004, RW 005, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon diamankan pihak . Kedua tersangka terjerat kasus yang berbeda, yakni narkotika, dan penyalahgunaan obat-obatan.
Sementara itu, Kabagops Kompol Bambang Supeno menjelaskan tersangka pertama ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 599 gram, 5 linting daun ganja dengan berat 1,90 gram. Dan ditangkap di kediaman pelaku di Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.
“Tersangka terancam pasal 111 atau 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya saat press release, Kamis, (11/06/2020).
Sementara tersangka kedua, penyalahgunaan obat-obatan terlarang ditangkap di Kubang Laban, Panggung Rawi, Kecamatan Jombang. Dengan barang bukti 5 lempeng obat jenis eksimer, yang berisi tiap lempengnya 10 tablet, yang diduga tramadol, uang tunai Rp.500 ribu.
“Untuk pasal yang kita sangka-kan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman 10 tahun,” tuturnya.
Selain itu, kedua tersangka sudah diamankan, untuk selanjutnya masih dalam proses kembangkan, dengan beberapa DPO. Kemudian untuk kasus ganja, merupakan karyawan salah satu BUMN di Kota Cilegon.
“Disisi lain juga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja, informasi didapat dari Instagram. Dan masih kita selidiki pemilik akun Instagram,” jelasnya.
Karyawan KS tersebut kurang lebih 1 tahun telah terkait dengan peredaran narkoba jenis daun ganja, dan untuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ada 3 termasuk pemilik akun Instagram bernama @BAKBIKBUK. (*/A.Laksono).


