Banyak Minimarket di Cilegon Melanggar Perwal, Walikota Diminta Tindak Tegas

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Keberadaan Toko Modern atau minimarket di Kota Cilegon yang semakin merambah ke kawasan perkampungan dan berdekatan dengan warung-warung kecil tradisional. Selain karena dikeluhkan oleh warga pemilik warung yang merasa warungnya makin sepi karena kalah bersaing, hal ini juga mendapat sorotan oleh elemen masyatakat.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPC LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Kecamatan Citangkil, Jul Basit.

“Kami mendapat aduan warga yang mengeluh warungnya kosong, karena sepi kalah bersaing dengan toko modern yang lebih nyaman, lengkap dan sebagainya. Dan hasil monitoring kami keberadaan toko modern ini bukan hanya di Citangkil yang letaknya bahkan berhadapan dan berdampingan dengan warung tradisional,” ungkapnya kepada faktabanten.co.id, Selasa (20/8/2019).

Basit juga mempertanyakan ketegasan dari Pemkot Cilegon dalam menjalankan regulasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2016 yang mengatur soal ketentuan jarak antara toko modern dengan warung tradisional dan antara toko modern dengan toko modern lainnya.

“Padahal kan sejak 7 Oktober Tahun 2016 lalu, sudah diterbitkan Perwal Tentang Pembatasan Toko Modern dan Kewajiban Kemitraan Antar Toko Modern dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kan jelas jarak toko modern dengan warung tradisional harus 500 meter, dan toko modern dengan toko modern harus 1 kilometer,” ungkapnya.

Loading...

Selain itu, pihaknya juga menduga tidak sedikit dari pengelola toko modern yang melanggar soal Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagaimana diwajibkan dalam Perwal tersebut.

“Sejak 2016 diberlakukan, saat ini kami menduga sudah banyak IUTM yang mati, atau bahkan toko modern yang baru berdiri tidak memiliki IUTM, bisa jadi mereka hanya mengantongi izin dari lingkungan sampai kelurahan saja. Harusnya agar ada PAD buat Cilegon izin harus dari DPMTSP Cilegon dan ditanda tangani oleh walikota,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya mendesak Walikota Cilegon selaku pembuat aturan, bisa berkomitmen dalam merealisasikan Perwal dengan tegas menertibakan toko modern di Kota Cilegon yang melanggar ketentuan jarak dan melanggar perizinan.

“Maka dengan ini kami mendorong Pak Edi untuk bisa tegas, lakukan sidak dan tertibkan toko modern yang tidak sesuai jaraknya dalam Perwal. Dan walikota juga harus menginstruksikan DPMTSP melakukan pendataan perizinan toko modern,” desaknya.

“Kalau memang izinnya mati tutup sementara hingga toko modern mengantongi izin yang ditanda tangani oleh Walikota Cilegon,” tandasnya. (*/Ilung)

 

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien