LSM BMPP Angkat Bicara Terkait 8 Perusahaan di Cilegon Yang Mendapat Proper Merah dari KLHK

Sankyu

 

CILEGON – LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) angkat bicara terkait delapan perusahaan di Kota Cilegon yang mendapatkan proper merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Deni Juweni, Ketua Umum LSM BMPP menegaskan, perusahaan yang mendapatkan proper merah di Kota Cilegon bukti masih banyaknya perusahaan yang tidak patuh pada aturan pemerintah.

Dia juga menduga, perusahaan yang mendapatkan proper merah dari KLHK bukan hanya itu saja.

Ada kemungkinan banyak perusahaan yang tidak mengikuti penilaian proper yang dilakukan KLHK mengingat terdapat ratusan industri yang berada di Kota Cilegon.

“Industri harus taat aturan pemerintah, karena berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jika ada perusahaan seenaknya sendiri dan tidak menaati aturan lebih baik diusir saja. Apa manfaatnya untuk Kota Cilegon,” kata Kang Jen panggilan akrab Deni Juweni, saat ditemui di kediamannya, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut, ia juga mendesak Pemkot Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera memanggil kedelapan perusahaan tersebut untuk meminta penjelasan secara mendalam faktor apa saja yang menyebabkan perusahaan itu mendapatkan proper merah.

Sekda ramadhan

“DLH harusnya kooperatif artinya menindak tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Memanggil dan minta klarifikasi atas persoalan tersebut sekaligus membinanya agar ke depan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Juweni juga menantang keseriusan DLH untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mendapat proper merah karena terkesan melakukan pembiaran.

“Kalau pemerintah tidak serius ya harus didemo. Sudah tahu perusahaan itu melanggar aturan, tidak peduli dengan lingkungan dibiarkan. Jadi Perusahaan dan DLH nya yang harus didemo.” terangnya.

Karena itu dia meminta semua perusahaan di Kota Cilegon agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar karena yang menjadi korban pencemaran dan polusi adalah masyarakat sekitar.

“Industri harus lebih peduli kepada masyarakat. Kalau yang tidak peduli dengan masyarakat dengan lingkungan mendingan diusir aja, suruh pindah, ngapain ada di Cilegon,” tegasnya.

Adapun delapan nama-nama perusahaan tersebut yaitu PT Growth Java Industry, PT KHI Pipe Industries, PT Krakatau Osaka Steel, PT Krakatau Semen Indonesia, PT MC PET Film Indonesia, PT Mega Prima Solvindo, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Banten dan PT Posco Mtech Indonesia.

Perusahaan di atas mendapatkan nilai Proper Merah berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022.(*/Wan)

Honda