Guru di Cilegon yang Ditangkap Karena Sebar Hoax, Sudah Pernah Meralat dan Minta Maaf di Medsos

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Guru SMP di Kota Cilegon berinisial MIK yang ditangkap polisi karena dituduh menyebarkan hoax 7 juta surat suara sudah tercoblos lewat akun media sosial Twitter, ternyata sudah menyadari bahwa tindakannya tersebut adalah kesalahan.

Bahkan MIK sudah menghapus postingan hoax tersebut dan langsung meralat cuitan akun twitternya serta meminta maaf kepada publik.

Berita Terkait: Polisi Tangkap Guru di Cilegon, Terkait Hoax 7 Juta Surat Suara Tercoblos

Diketahui, MIK melalui akun Twitter @chiechilie80, sebenarnya pada 3 Januari 2019 sudah meminta maaf atas kesalahannya kepada publik.

“Mohon maaf atas kesalahan yang saya perbuat. Tidak ada maksud untuk menyebar HOAKS,” cuit @chiechilie80, tertanggal 3 Januari 2019, sambil melampirkan tautan berita ‘KPU Pastikan Kabar 7 Kontainer Berisi Surat Suara yang Sudah Dicoblos Hoaks’ dari media Kompas.com

Pijat Refleksi

Tidak lama berselang, MIK atau akun @chiechilie80 juga menjelaskan bahwa cuitannya tersebut bukan untuk menyebarkan hoax.

“Twitter saya kemarin maksudnya saya mau share info dari Facebook dengan akun Dahnil Anzar untuk menindaklanjuti dengan mengecek kebenaran informasinya, ga sadar klo tweet saya bisa diliat semua orang, ga kayak di wa…” tulisnya di hari yang sama, Kamis (3/1/2019).

Meski sudah minta maaf dan meralat cuitannya di Twitter, namun cuitan MIK saat itu telah banyak ‘diserang’ oleh Netizen, serta dilaporkan ke akun @DivHumas_Polri. Sehingga pada 6 Januari 2019, MIK ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya di rumahnya di Kompleks Metro Cendana Kota Cilegon.

Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*/Red)

[socialpoll id=”2521136″]

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien