Lelang Proyek Trotoar Jalan Maulana Yusuf Cilegon Dinilai Ada Permainan

Dprd ied

CILEGON – Proses tender paket proyek pembangunan Trotoar Jalan Maulana Yusuf, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon, melalui LPSE terindikasi ada kejanggalan pada saat Pengumuman Pasca Kualifikasi dan Download Dokumen.

Lelang proyek yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) 7 Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Cilegon ini dianggap ada permainan dengan dilakukannya pembatalan, sehingga merugikan para kontraktor peserta lelang.

Lelang paket proyek dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 4,6 miliar tersebut, dalam pelaksanaannya dinilai diintervensi oleh Pokja 7 ULP.

Menurut salah satu kontraktor peserta lelang, lelang dibuka pada tanggal 16 Agustus 2018 hingga 27 Agustus 2018 pukul 08.00 WIB. Dan mulai upload hingga tanggal 28 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB. Dimana pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan pada 29 Agustus pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Serta tahap Evaluasi Penawaran pada 30 Agustus hingga 10 September 2018, ditayangkan harga penawaran dari semua peserta lelang dan pada saat pengumuman tanggal 9 September tidak ada kejelasan dengan hilangnya data.

“Namun pada saat pengumuman lelang yang diumumkan melalui website; http://lpse.cilegon.go.id pada Pokja 7 hilang dengan sendirinya. Aneh bin ajaib,” ungkap kontraktor peserta lelang yang enggan disebut namanya, kepada faktabanten.co.id Jum’at (21/9/2018) sore.

Pokja 7 memberikan alasan pembatalan lelang, karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan.

dprd tangsel

“Dianggap adanya ketidaksesuaian antara dokumen rencana pekerjaan dengan dokumen pemilihan yaitu HPS, BQ dan gambar, kepada semua peserta lelang,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta untuk dilakukan pengkajian ulang dari prosedur yang berlaku untuk mengkoreksi letak kesalahan yang dimaksud oleh Pokja 7 tersebut, agar dilakukan revisi.

“Padahal sebelum ditayangkan pengumuman tender tersebut sesuai prosedur, kami minta Pokja 7 memiliki kewenangan dan mengkaji ulang permohonan dari Dinas PU Cilegon untuk mengkoreksi atau mengkaji dimana ada kesalahannya?” keluhnya.

Selayaknya proyek yang sudah dilelang, merupakan hasil evaluasi dan perencanaan yang sudah matang.

“Pengajuan dari Dinas PU Kota Cilegon tidak akan langsung ditayangkan, dan dimana ada kesalahan pengajuan dari PU tidak akan langsung ditayangkan dan akan dikembalikan untuk direvisi. Kalau sudah ditayangkan berarti tidak ada kesalahan. Ini jelas ada kejanggalan dan kami menduga ada intervensi dari pihak Pokja 7. Sungguh usaha yang gak sehat,” imbuhnya.

Sementara itu, baik pihak Pokja 7 ULP maupun Dinas PUTR Kota Cilegon hingga berita ini diturunkan, belum bisa dikonfirmasi. (*/Ilung)

Golkat ied