3 Hari Mogok Kerja, Buruh di Cilegon Protes Upah Murah yang Dibayar Perusahaan
CILEGON – Sebanyak 180 buruh yang bekerja pada perusahaan subkontraktor PT Lotte Chemical Indonesia mogok kerja selama 3 hari lantaran upah murah yang dibayarkan oleh PT Daesun, perusahaan mereka bekerja tidak sesuai ketentuan.
Mereka mendatangi kantor UPT pengawas ketenagaan Provinsi Banten wilayah Serang dan Cilegon (Seragon) di komplek Arga Baja Kota Cilegon.
“Itu perihal upah buruh PT Daesun tidak sesuai ketentuan yang mereka tuntut. Sudah 3 hari ini mereka mogok kerja. Itu dari dua manajemen Instrumen dan Electrical di PT Daesun kurang lebih 180 karyawan mogok.” ujar salah satu buruh.
Menurutnya, hasil keputusan dari mediasi yang dilakukan di Kantor Disnaker Kota Cilegon, perwakilan PT Daesun menjanjikan 2 hari akan ada keputusan. Akan tetapi, sudah 3 hari ini manajemen belum memberikan keputusan.
Sehingga, para buruh mendatangi kantor UPT pengawas ketenagaan wilayah Serang dan Cilegon di Perumahan Arga Baja untuk mengadukan perihal tersebut.
Terkonfirmasi dari Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Seragon Agung Ardiansyah bahwa teman-teman buruh dari PT Daesun di Project Wp4 Lotte Chemical ini sebelumnya sudah melakukan aksi di Disnaker Cilegon terkait masalah upah.
Kedatangan mereka (buruh) kata Agung, merupakan aksi spontan dan lanjutan dari aksi sebelumnya. Mereka mengeluarkan berbagai tuntutan diantaranya perbaikan upah sesuai dengan angka yang ada di Kota Cilegon.
“Kami dari sisi pengawasan ketenagakerjaan sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi akan segera Menindaklanjuti terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, tidak hanya di Daesun.” ujar Agung saat ditemui di kantor UPT, Kamis (13/7/023).
Perihal pelanggaran-pelanggaran normatif Ketenagakerjaan terkait upah sambung Agung, pihaknya akan melakukan pembinaan penegakan hukum yang masih melanggar dari normatif.
Karena itu, pengawas Ketenagakerjaan wilayah Seragon akan menindaklanjuti secara serius terkait aksi yang terjadi pada hari ini.
“Hari ini kita langsung sikapi dengan teman-teman, maka saya turunkan Penyidik PNS 2 orang dan pengawas umumnya 2 orang langsung ke management PT Daesun.” tutupnya.
Sayang manajemen PT Daesun belum dapat dikonfirmasi perihal tersebut dan akan ditindaklanjuti lebih jauh.
Diketahui, PT Daesun membayar upah kerja sebesar Rp17.000/jam, sehingga jika ditotal maka upah tersebut dibawah nilai UMK Cilegon. (*/Wan)