Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Jalan Protokol dan Alun-alun Cilegon

CILEGON – Menghadapi musim kampanye yang sebentar lagi marak menjadi salah satu fokus yang harus segera diatur, terutama pada lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemerintah Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Jadwal dan Lokasi Pemilihan Umum di Kota Cilegon. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Senin (17/9/2018).

Rapat dipimpin oleh Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman, dan dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Irfan Alfi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Siswandi, serta stakeholder lainnya.

Selama ini, pemasangan APK dan alat peraga sosialisasi terutama bendera banyak terpasang di jalan-jalan dan daerah pemukiman di Kota Cilegon, bahkan diantaranya dinyatakan melanggar oleh Bawaslu.

Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman mengatakan, rapat koordinasi antar stakeholder dilakulan guna mengatur pemasangan APK serta lokasi kampanye untuk Pemilu 2019. Sehingga, lokasi kampanye dan pemasangan APK yang dilakukan oleh partai politik (parpol) tidak sembarangan.

“Hasil rapat hari ini akan ditindaklanjuti untuk sosialisasi oleh KPU kepada parpol,” katanya.

Golkar HUT Banten

Menurut Taufiq, ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang APK dan kampanye. Diantaranya, tempat ibadah, sekolah, median jalan protokol, perkantoran milik pemerintah, ruang terbuka hijau.

“Seperti Alun-Alaun Kota Cilegon itu tidak boleh dipasang APk sama buat kampanye. begiti juga disepanjang jalan protokol, median jalannya dilarang dipasang APK,” ujarnya.

Jika ada parpol yang melanggar, kata Taufiq, pihaknya akan melakukan upaya persuasif kepada parpol untuk mencopot benderanya sendiri. Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan bekerjasama dengam Bawaslu untuk mencopot APK yang melanggar. “Adanya pengaturan pemasangan APK dan lokasi kampanye, agar tahapan pemilu berjalan baik. Kami juga berharap kepada warga Cilegon untuk menyukseskan Pemilu dengan jujur, adil, dan aman,” harapnya.

Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, hasil rapat dengan Pemkot Cilegon akan dijadikan rujukan KPU Kota Cilegon untuk penentuan pemasangan APK. Kampanye sendiri akan dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

“Seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan jalan protokol tidak boleh dipasang APK,” jelasnya. (*/Yosep)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien