Bawaslu Belum Punya Kewenangan Menindak Pelanggaran Bakal Calon Walikota Cilegon

Lazisku

CILEGON – Meski Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) ditenggarai dalam beberapa kesempatan mulai ikut terlibat dalam suksesi bakal calon Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati yang merupakan petahana, salah satunya berupa pemasangan alat peraga kampanye di berbagai ruang publik.

Namun hal tersebut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon belum dianggap sebuah pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada Cilegon 2020.

Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi, mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019, pihaknya menilai tidak ada unsur pelanggaran karena belum adanya penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2020.

DPRD Pandeglang Kurban

“Penetapan Pasangan Calon di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan PKPU 16 tahun 2019 Tentang Tahapan Penyelenggaraan Tanggal 8 Juli 2020, sedangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Subyek Hukum hanya disebutkan Paslon bukan bakal pasangan calon,” ujar Siswandi kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Berita Terkait: Bertebaran Gambar Bakal Calon Walikota Cilegon, Langgar Aturan dan Merusak Lingkungan 

Kpu

Pertemuan Foker-C: Dikasih Amplop, RT/RW Diminta Kampanyekan Ratu Ati ke Masyarakat 

Siswandi juga menegaskan, sesuai regulasi yang ada, sejauh ini pihaknya belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan terkait aktivitas politik para bakal calon.

Sedangkan terkait alat peraga kampanye atau sosialisasi bakal calon yang sudah banyak tersebar di ruang publik dan bisa merusak estetika yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3), dikatakan Siswandi, hal itu merupakan ranah kewenangan Pemerintah Kota Cilegon.

“Jadi sebelum adanya penetapan Paslon, Bawaslu belum mempunyai kewenangan, selain pemerintah sendiri dengan program K3,” tegasnya.

Saat disinggung soal Ketua RT/RW yang mendapatkan honor dari APBD Kota Cilegon namun bisa terlibat politik praktis, dan juga adanya kenaikan honor Ketua RT/RW menjelang Pilkada. Hal itu juga menurut Siswandi, merupakan kewenangan pemerintah dan bagian dari program yang telah melalui pembahasan.

“Dan untuk honor RT/RW dalam kajian Bawaslu, selama itu merupakan program sebelumnya dan dalam batasan yang wajar tidak ada masalah,” tandasnya. (*/Ilung)

DPRD Banten Kurban
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien