Alternatif Penyelesaian Perkara, Kota Cilegon Miliki Rumah Restorative Justice
CILEGON – Walikota Cilegon Helldy Agustian hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Cilegon Tahun 2022 yang berlokasi di Kelurahan Grogol, Kamis (23/06/2022).
Peresmian ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Provinsi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang ditandai dengan Penandatangan Prasasti didampingi Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Lanna Hany Wanike Pasaribu dan Kepala Kepolisian Resort Cilegon Sigit Haryono.
Rumah Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang bertujuan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan dalam masyarakat.
Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam sambutannya mengatakan jika Kelurahan Grogol menjadi kelurahan pertama yang memiliki Rumah Restorative Justice.
“Pemerintah Kota Cilegon sangat mendukung adanya program Rumah Restorative Justice ini yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di kota Cilegon sebab Rumah Restorative Justice ini baru pertama kali ada di Cilegon yang tempatnya yaitu di kelurahan Grogol dan saya juga ucapkan terima kasih kepada Kejari yang telah merealisasikan program Rumah Restorative Justice ini,” ungkapnya.
Helldy berharap adanya Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi solusi untuk masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara musyawarah.
“Semoga dengan adanya Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi dengan cara penyelesaiannya yaitu dengan cara musyawarah yang menekankan keadilan serta tidak adanya pembalasan,” ujarnya.
Restorative justice ini memiliki prinsip dasar yaitu dengan adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, melakukan kerja sosial ataupun kesepakatan lainnya dengan hukuman yang adil dan tidak berpihak kepada siapapun, hanya berpihak pada kebenaran sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Provinsi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan untuk tidak menjadikan peresmian ini hanya sebagai simbolis, tetapi dapat digunakan untuk memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat.
“Saya tidak ingin masyarakat kecewa dengan adanya rumah RJ ini dan tidak digunakan oleh jaksa, saya tidak ingin peresmian ini hanya sebagai simbolis saja tetapi harus digunakan dengan sebaik mungkin sebab rumah restorative justice ini bukan hanya menghentikan tuntutan perkara saja tetapi tempat dimana jaksa hadir untuk menerima masukan kendala dari masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Lanna Hany Wanike Pasaribu menyampaikan bahwa Peresmian Rumah Restorative Justice ini sesuai dengan Perja No 15 Tahun 2020.
“Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan amanat dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang disandingkan juga dengan keputusan Walikota Cilegon mengenai penetapan kampung RJ dan Peresmian Rumah RJ yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2021,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hany mengklaim jika Kejaksaan Negeri Cilegon telah berhasil menyelesaikan satu kasus perkara pidana dengan Restorative Justice.
“Kejaksaan Negeri Cilegon telah berhasil melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restorative atau restorative justice pada kasus pidana pelanggaran undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang diselesaikan dengan upaya perdamaian terhadap tersangka dan korban pada hari senin 15 februari 2021 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.
“Perkara tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restorative karena terpenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, hukuman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan niai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta serta memenuhi kerangka pikir keadilan restorative yaitu kerugian dan akibat yang ditimbulkan tindak pidana telah dipulihkan dalam keadaan semula serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” sambungnya.
Hany berharap Rumah Restorative Justice dapat memberikan manfaat untuk masyarakat Cilegon dalam penegakan hukum.
“Saya berharap Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Cilegon khusunya masyarakat kecamatan Grogol dalam menegakan hukum yang adil sehingga dapat menciptakan situasi masyarakat yang kondusif sadar dan taat hukum,” pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan ini, Pejabat Eselon II dan III pemkot Cilegon, Camat Grogol, Lurah Se-kecamatan Grogol, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan masyarakat setempat. (*/Red)