Amankan Anak di Bawah Umur, Polres Cilegon Sita Senjata Tajam

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Kepolisian Resort (Polres) Kota Cilegon mengungkap kasus remaja yang viral mengejar pemotor dengan membawa senjata tajam di Lingkungan Barokah, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa malam (1/3/2022) yang lalu.

Dari tangan para pelaku itu, aparat kepolisian berhasil menyita 7 unit senjata tajam, beberapa berjenis celurit dan beberapa bukti lainnya.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, mengatakan, enam orang yang ditangkap masing-masing berinisial RA, KK, PL, DG, RH, dan TG, dan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolres menjelaskan, keenam orang saksi itu masih berada dibawah umur, yaitu berumur 15 dan 16 tahun.

Pijat Refleksi

“Saksi-saksi yang kita periksa ada 6 orang, dan semuanya masih anak dibawah umur, oleh karena itu kami sebut mereka anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Sigit saat konferensi pers, Selasa, (8/3/2022).

“Karena 6 orang anak ini masih dibawah umur, kami proses sesuai dengan mekanisme peradilan anak yang diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” lanjut Sigit menjelaskan.

“Kami saat ini masih mencari 9 orang pelaku yang diduga terlibat, kata saksi, mereka semua ada 15 orang totalnya,” imbuhnya.

Menurut dia, aksi kejar-kejaran itu dilakukan dengan modus penyerangan sambil mengacung-acungkan senjata tajam yang dilakukan suporter bola.

Pertengkaran antara 2 supporter bola, yang terdiri dari suporter Persib dan Persija itu bertepatan dengan berlangsungnya pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta (1/3/2022) yang berakhir dengan kemenangan Persib Bandung 2-0 atas Persija Jakarta.

“Kebetulan waktu itu abis ada pertandingan sepakbola dan mungkin ketidakpuasan suporter akhirnya saling menghina dan menyulut emosi sampai sampai membawa senjata tajam seperti itu,” pungkasnya. (*/Hery)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien