Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polres Cilegon Hentikan Sementara Pelayanan SIM
CILEGON – Di tengah himbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19, Satlantas Polres Cilegon pun untuk sementara menghentikan pelayanan SIM bagi masyarakat.
Dikatakan Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, jika penghentian sementara layanan SIM berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengikuti intruksi dari pemerintah untuk melakukan physical distancing.
“Kalau kita buka seperti biasa, pasti akan bejubel nih. Sementara untuk SIM itu kita off kan dulu, dengan konsekuensi kalau pandeminya selesai baru kita buka lagi,” ujar AKP Ali Rahman, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2020).
Untuk itu, ia menerangkan, jika masyarakat yang SIM-nya sudah habis masa berlaku selama wabah covid-19 berlangsung, pihaknya untuk sementara meniadakan kegiatan penilangan bagi pengendara-pengendara yang SIM-nya mati di wilayah hukum Polres Cilegon.
Peniadaan tilang bagi pengendara SIM yang mati lantaran beberapa gerai Samsat di Cilegon ditiadakan. Sehingga jika penilangan tetap dilakukan, maka masyarakat bakal kesulitan untuk perpanjang SIM lantaran pelayanan SIM sudah ditutup sementara.
“Jadi tidak usah takut ditilang, karena selama pandemi ini tidak akan ada penilangan, kecuali melakukan pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan seperti melawan arus,” jelasnya.
Bahkan, masyarakat pun diberikan dispensasi jika SIM-nya habis masa berlakunya disaat wabah covid-19 ini. Meski sudah melewati tenggat waktu untuk memperpanjang, tetap masyarakat masih bisa memperpanjang SIM-nya nanti jika wabah covid-19 dinyatakan pemerintah telah usai.
“Jadi yang SIM-nya mati atau habis masa berlakunya di bulan-bulan ini misalnya itu gak masalah. Nanti tinggal diperpanjang aja setelah pandemi ini usai, jadi gak usah bikin baru lagi,” ungkapnya.
Namun terkait pelayanan pajak, disampaikan AKP Ali Rahman, pihaknya masih membuka pelayanan pajak dengan protokol yang berbeda ditengah wabah covid-19 ini. Hal itu menyusul intruksi dari Gubernur Banten yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak, sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor untuk mutasi masuk dan mutasi dalam daerah resmi dihapus mulai 1 April 2020.
“Ini karena ada intruksi Gubernur, jadi Samsat masih kita layani, tapi kita batasin. Operasionalnya buka dari jam 8 sampai jam 1 siang, biasanya kan sampai jam 3. Protokol kesehatan juga kita terapkan, antrian berjarak 1 meter, sebelum masuk kita cek suhu, pakai masker dan kita sediakan tempat mencuci tangan,” tandasnya. (*/YS)