Honda Slide Atas

Babak Baru, Kejaksaan Tinggi Siap Selidiki Penerima Fee Korupsi JLS Cilegon

 

CILEGON – Persidangan perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon dengan terdakwa pengusaha kontraktor pelaksanaan pekerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang, Selasa (2/2/2021) lalu, terungkap ada sejumlah nama penerima fee dari kasus tersebut.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Tb Dhonny Sudrajat memberikan keterangan dengan menyebutkan nama-nama mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi, almarhum Tb Aat Syafaat, dan sejumlah kroni-kroninya, serta pejabat Dinas PU yang diakui ikut terlibat mengatur dan menerima fee (keuntungan), dalam proyek peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon STA 5+917 hingga STA 8+667 tahun 2013 senilai Rp14,8 miliar.

PT Sankyu Pahlawan

Menanggapi hal itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti bukti persidangan tersebut yang diungkapkan oleh terdakwa Tb Dhonny Sudrajat, dengan menelusuri alat bukti lebih jauh lagi.

“Ya diurus, kan pengakuan pengakuan alat bukti itu minimal dua alat bukti, kalau pengakuan pengakuan kan bisa aja. Yang ngomong begini-begini, kita harus croschek lagi kebetulannya ya, itu perlunya dua alat bukti, kalau gak ada dua alat bukti yang sah ya gak laku juga itu,” kata Reda kepada wartawan usai penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kota Cilegon, Kamis (25/11/2021).

Saat disinggung terkait perkembangan kasus keterangan terdakwa tersebut, Kajati menegaskan akan melakukan penulusuran yang lebih dalam lagi.

“Ya makanya kita akan telusuri melihat gitu kan, sampai mana nih yang sebenarnya, oke,” ujarnya.

Saat kembali ditegaskan terkait pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut penerima fee dari korupsi JLS, Kajati Banten mengaku akan menyerahkannya kepada penyidik.

“Itu nanti biarlah para penyidiknya ya, saya sendiri belum mempelajari, itu Pak Ivan mungkin ya,” pungkasnya.

Diketahui, kasus korupsi proyek peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon STA 5+917 hingga STA 8+667 tahun 2013 senilai Rp14,8 miliar, menyeret terpidana Tb Dhonny Sudrajat, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Nana Sulaksana, dan Syahrul Direktur PT Respati Jaya Pratama (RJP). (*/Ihsan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien