Bantah BKPAKSI, Al-Khairiyah Cilegon Tegaskan TPA dan Madrasah Harus Lebih Diperhatikan Pemerintah

CILEGON – Adanya statement dari para pengurus Badan Koordinasi Pendidikan Al-Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia (BKPAKSI) Kota Cilegon, yang beda pandangan dengan guru-guru madrasah Al-Khairiyah terkait tuntutan pencabutan Perwal 25/2014, mendapat respon serius dari para pengurus DPD Al-Khairiyah Cilegon.

Ketua DPD Al-Khairiyah Cilegon, Ustadz Sayuti menilai, Pengurus BKPAKSI tersebut tidak memahami perjuangan guru madrasah.

Sebagaimana diketahui BKPAKSI Cilegon dalam konferensi persnya Kamis (17/10/2019) sore, menyatakan menolak keras pencabutan Perwal No.25 Tahun 2014 seperti yang diusulkan DPD Al-Khairiyah dalam audiensi sebelumnya dengan Pemkot Cilegon maupun Komisi II DPRD.

“Jangan memelintir isu soal Perda Diniyah. Karena apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bayu, Pembina BKPAKSI – Red) tidak nyambung. Kami tidak mempermasalahkan soal yang TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) dan sebagainya, tapi yang kita sampaikan kepada pemerintah adalah soal perlunya perhatian terhadap pendidikan madrasah diniyah, khususnya secara infrastruktur dan kesejahteran para guru-guru madrasahnya,” kata Ustadz Sayuti dalam siaran persnya, Jum’at (18/10/2019).

Menurut Ustadz Sayuti, persoalan TPA sudah terakomodir baik dalam Perda Nomor 1/2008 maupun Perwal No.44/2011.

“Pada Perda 1/2008 BAB IV tentang Kurikulum Pasal 13 Point (c), jelas yang berbunyi, bagi penyelenggara TPA Paket B atau TQA wajib menyesuaikan masa lamanya belajar dan kurikulum Diniyah Awaliyah,” jelas Sayuti.

“Kemudian dipertegas oleh Perwal Nomor 44 Tahun 2011 BAB III, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Bagian Kedua Pasal 6 Ayat 2 yang berbunyi, peserta didik terdiri dari anak-anak usia sekolah yang berusia 6 tahun sampai dengan 12 tahun,” imbuhnya.

Sayuti menjelaskan usia peserta didik TPA dan TPQ, secara akumulatif sebagai berikut:
a. TPA Paket A atau TPQ kelompok A usia 6-7 tahun;
b. TPA Paket B atau TPQ kelompok B usia 7-8 tahun; dan
c. MDTA kelas 1-4 usia 8-12 tahun.

Ustadz Sayuti menegaskan bahwa Perwal 24/2014 sebaliknya malah melemahkan Madrasah Diniyah.

“Lalu masalahnya dimana? Jika kami menuntut Perwal Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perwal Nomor 44 Tahun 2011 yang jelas-jelas melemahkan. Ada apa sebenarnya Pak Bayu ini, kami curiga?” ungkapnya.

Selain itu, Ustadz Sayuti juga menilai apa yang dinyatakan Bayu Panatagama meskipun mewakili BKPAKSI, namun terkesan politis.

“Tidak usah membangun isu konflik dan janganlah perjuangan ini digoreng kepada isu politik, karena kami sangat mendukung adanya TPA yang perlu juga diberikan perhatian oleh pemerintah, tapi bukan berarti mengabaikan perhatian terhadap madrasah dan aspek peningkatan kesejahteraan guru-guru madrasahnya,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris DPD Al-Khairiyah Cilegon, Ahmad Munji. Dia bahkan menilai apa yang dinyatakan oleh Bayu Panatagama seolah memelintir upaya perjuangan guru madrasah kepada opini politik.

“Kami bisa baca arah statement Bayu Panatagama kemana. Janganlah upaya baik para guru guru madrasah dipelintir ke arah opini politik. Kami tidak setuju TPA ditutup, dan justru kami mendorong agar semua TPA dan madrasah-madrasah serta guru madrasah di Kota Cilegon mendapat perhatian pemerintah, karena pendidikan keagamaan dari semua tingkatan sangat penting bagi kelangsungan akhlak dan peradaban generasi di Kota Cilegon,” ungkapnya.

“Pendidikan keagamaan TPA Madrasah Diniyah dan sebagainya, sangat penting di Cilegon,” tambah Munji.

Munji malah mempertanyakan motif pernyataan Bayu Panatagama yang begitu serius dan terkesan sensitif terhadap usulan yang diperjuangkan guru madrasah Al-Khairiyah.

“Nah, ketika saudara Bayu terkesan ngotot dan gerah atas perjuangan guru-guru madrasah malah jadi tanda tanya besar bagi kami. Ada apa?” tegasnya.

“Nanti kita lihat jangan-jangan ada udang di balik batu? Atau ada persoalan hukum lain terhadap anggaran yang merupakan implementasi Perda yang sudah ada? Nanti sama-sama kita lihat, dan ada saatnya,” pungkas Munji. (*/Ilung)

Honda