Kemenperin Akan Hapus Surat Rekomendasi Impor Logam dan Baja

JAKARTA – Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) mendukung
upaya peningkatan daya saing industri yang saat ini direncanakan oleh Pemerintah melalui deregulasi impor besi
atau baja dan produk turunannya. Namun demikian, deregulasi yang akan dilakukan tentu perlu mempertimbangkan waktu yang tepat dan persiapan yang optimal dengan memperhatikan kondisi industri baja nasional apakah telah pada utilisasi optimalnya.

Kondisi yang dialami oleh industri baja nasional kenyataannya saat ini semakin mengkhawatirkan, utilisasi industri terus mengalami penurunan dikarenakan tergerusnya pangsa pasar produsen baja nasional oleh produk impor. Pada periode Januari hingga Juli 2019, jumlah importasi besi dan baja telah mencapai 3,8 juta ton atau meningkat sebesar 6% jika diperbandingkan dengan periode yang sama di tahun 2018. Bahkan hingga Agustus 2019, besi dan baja masih menempati posisi 3 besar komoditi impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik.

Dalam kaitannya dengan deregulasi impor besi atau baja dan produk turunannya, Menteri Perindustrian telah menyebutkan bahwa akan menghapus 18 regulasi dalam upaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Salah satunya terkait dengan ketentuan importasi besi atau baja dan produk turunannya. Adapun ketentuan yang akan dihapus adalah Surat Rekomendasi atau Pertimbangan Teknis untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).

Menanggapi hal tersebut, Chairman Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron & Steel Industry
Association (IISIA), Silmy Karim menyampaikan bahwa saat ini pengawasan terhadap produk baja impor yang masuk ke Indonesia masih belum optimal.

“API-P bisa hanya menjadi cara untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Seyogyanya pembebasan pemberlakuan pertimbangan teknis pada API-P dilakukan setelah evaluasi secara komprehensif untuk menutup celah penyalahgunaan API-P,” ujar Silmy.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 75 tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir Pasal 5 (1) menyebutkan bahwa API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk
dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung
proses produksi. Serta Pasal 5 (2) bahwa Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Jika melihat aturan terkait API-P, kriteria dan hal-hal yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh API-P sudah cukup jelas untuk menjaga barang yang diimpor hanya diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan bahan baku. Saat ini masih terjadi penyalahgunaan ijin API-P tersebut hanya untuk mengimpor dan langsung
menjual produk impor tanpa melalui suatu proses di industri,” lanjut Silmy.

Silmy menambahkan bahwa kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh para importir besi, baja dan produk turunannya tidak sedikit dan beragam.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani yang telah menindak para importir Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang diduga melakukan ‘praktik nakal’ sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri. Dimana terdapat tiga kategori pelanggaran terkait importasi baik yang dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) maupun diluar PLB. Pertama, pelanggaran di bidang perpajakan. Kedua, pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Ketiga, pelanggaran di bidang
perdagangan. Dimana salah satu pelanggaran di bidang perdagangan dilakukan oleh satu importir PLB
pemegang API-P yang menjual bahan baku impor ke pasar dalam negeri,” tambahnya.

Lebih lanjut Silmy menyampaikan, bahwa saat ini impor sudah menghantam industri baja nasional dari hulu hingga  berbahilir.

“Yang bahaya ketika industri hilirnya mati, maka industri hulu akan mati juga karena mata rantai industrinya putus. Mengembalikan industri hulu itu memerlukan usaha dan modal yang besar, oleh karenanya jika industri hulu mati akan membutuhkan waktu dan Indonesia akan tertinggal untuk menyusul industri di
negara lain, sehingga pada akhirnya Indonesia hanya akan menjadi konsumen pengguna baja dari luar negeri saja,” ungkapnya.

Kementerian Perindustrian merupakan pembina industri baja nasional dari hulu sampai hilir. Oleh karenanya, Surat Rekomendasi berupa Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian sangat diperlukan sebagai fungsi pembinaan yang sangat sentral dan merupakan sistem  kontrol utama terhadap izin impor.

Dalam penutupnya, Silmy menegaskan kembali bahwa rencana pemerintah untuk melakukan deregulasi impor baja berpotensi akan melemahkan industri baja jika tidak ditunjang oleh pengawasan yang ketat terhadap tata niaga, barang beredar, proses produksi dan teknologi yang digunakan serta pengawasan kepabeanan. (*/Red)

Honda