Loading...
Loading...
Loading...

Bawa Tembako Gorila, Pemuda Asal Serang Ini Terancam Penjara 5-20 Tahun

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

CILEGON – Tidak menunggu tempo lama, dalam waktu 1 jam mendapatkan informasi dari warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis tembakau Gorila di wilayah Kecamatan Purwakarta, Cilegon.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila pada hari Minggu 02 Mei 2021 sekitar jam 02.30 WIB, tepatnya dipinggir jalan Lingkungan Luwung Sawo, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

“Pada saat itu kami mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial MRA warga Serang (21) , kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku MRA (21) dan didapati barang bukti ada padanya berupa 1 paket plastik bening berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila. Yang disimpan pelaku dicelana Pelaku MRA (21) yang dipakainya,” jelasnya, Selasa (4/05/2021).

Kepolisian juga mengamankan, sebuah handphone merk “vivo”, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh satuan reskrim Narkoba Polres Cilegon, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono mengatakan bahwa pelaku MRA (21) membawa Narkotika jenis tembakau gorila seberat 0.53 gram, dan terancam dikenakan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien