Bawaslu Sikapi Hadirnya Ratu Ati di Pemeriksaan Kesehatan Pasca Berstatus Positif Covid-19
CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memberi perhatian serius atas adanya status positif Covid-19 yang menimpa bakal calon walikota Cilegon Ratu Ati Marliati. Terlebih Ratu Ati terlihat hadir di RSUD Cilegon pada tahapan test kesehatan Rabu (9/9/2020) pasca dinyatakan positif Covid-19.
Bawaslu sendiri mengaku akan melayangkan surat terhadap KPU dan tim dokter pemeriksa kesehatan untuk mendapatkan keterangan dan meminta kronologis persoalan tersebut.
“Hari ini kita mengirimkan surat secara resmi dulu, sekaligus meminta keterangan secara tertulis,” ujar Lukman Hakim, Ketua Tim Asistensi Bawaslu Cilegon, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Sempat Menghilang, Ternyata Calon Walikota Ratu Ati Dinyatakan Positif Covid-19
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan, poin yang akan ditanyakan dalam surat yang dikirimkan tersebut terkait kronologis kejadian hingga KPU menyampaikan press rilisnya kepada media massa.
Saat disinggung, secara regulasi apakah sikap Ratu Ati Marliati yang menolak isolasi diri dan memaksa hadir di pemeriksaan kesehatan adalah sebuah pelanggaran Pilkada, Lukman mengaku Bawaslu akan melakukan kajian.
“Kita belum mendapatkan bahan secara resmi dari KPU dan tim dokter, kita sedang mengumpulkan bahan-bahannya dulu untuk memastikan itu,” jelasnya.
Bawaslu sendiri diketahui tidak hadir dalam konferensi pers yang digelar KPU bersama Tim Pemeriksa Kesehatan di RSUD Cilegon pada Rabu (9/9/2020). Lukman mengaku pimpinan Bawaslu ikut melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap bakal calon.
“Saya belum tahu ada undangan atau tidak, karena pimpinan semua sedang melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh bakal calon,” tutupnya.
Lukman menambahkan, sampai saat ini semua tahapan Pilkada masih dalam proses dan menjadi wewenang dari KPU, namun Bawaslu aktif melakukan pengawasan dan perlu mendapatkan secara resmi penjelasan kronologis setiap peristiwa dan keputusan KPU, dalam hal ini baik dari tim Pemeriksa Kesehatan yang telah ditunjuk, maupun dari lembaga KPU sendiri. (*/Red/Rizal)