Besaran Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Sedang Dikaji Bagian Hukum Setda Cilegon
CILEGON – Aturan teknis denda administratif terkait Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA), yang akan diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. Kini, draft aturan teknis dari Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon No 40 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sedang diperiksa oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Cilegon.
Kepala Satpol PP Cilegon Juhadi mengatakan, usai dirumuskan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kini aturan teknis baik di Petunjuk Pelaksanaan (Juplak), Petunjuk Teknis (Juknis), dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan, telah diserahkan kepada Bagian Hukum Sekda Kota Cilegon.
“Alhamdulillah baru tadi diserahkan. Dan saat ini sedang diperiksa Kabag Hukum,” jelas Juhadi melalui telpon, Senin (07/09/2020).
Setelah dievaluasi oleh Kabag Hukum, aturan-aturan teknis tersebut akan diserahkan ke Walikota Cilegon Edi Ariadi, mengingat ada penerapan denda didalamnya. Dimana, usulan awal di Juknis administrasi akan dilakukan secara bertahap, dengan nominal maksimal Rp. 100 ribu.
“Kan tahapannya misal, Rp. 25 ribu, Rp. 50 ribu, baru Rp. 100 ribu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Cilegon mengatakan, dibuatnya Juknis, Juplak, dan SOP, agar penerapan sanksi denda di lapangan dari regulasi tersebut jelas, dan ada koordinasi dari OPD terkait.
Dimana, Penyidik Pegawai Sipil yang akan menerapkan sanksi denda, dan uang yang masuk akan langsung dikirim ke Nomor Rekening BPKAD Cilegon, Satpol PP akan melapor per bulan. (*/A.Laksono).