Loading...

BPKAD Cilegon Akan Lelang Barang Milik Daerah Yang Tak Terpakai

 

CILEGON – Pemerintah Kita Cilegon dalam waktu dekat akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD). Adapun proses lelang saat ini sudah berjalan. Demikian disampaikan Hendra Pradipta, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Cilegon, di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).

“Proses lelang sudah berjalan sebagaimana usulan-usulan dari para OPD, terkait barang yang sudah tidak bisa digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dan tentunya masih memiliki nilai ekonomis,” ujarnya.

Sebagian OPD lanjut Hendra, sudah mulai mengusulkan ke bidang aset untuk meminta persetujuan Walikota agar dapat dilakukan penjualan yang arahnya adalah untuk penghapusan aset.

Tahapannya proses tersebut saat ini, sudah mulai melakukan rekapan atas usulan OPD. Lalu kemudian, bidang aset akan mengajukan ke KPKNL untuk menentukan nilai limit sebagai dasar bagi peserta yang berminat membeli aset pemerintah kota Cilegon. Sebagai angka dasar awal dan jaminan lelang.

“Yang menentukan nilainya itu, Penilai dari Pemerintah. Dalam hal ini yaitu dari KPKNL. Sebenarnya, kita sudah berproses dan barang-barang sudah dilakukan penilaian, namun hasil penilaian sudah melebihi batas waktu 6 bulan. Sehingga kita harus melakukan penilaian ulang,” tuturnya.

Hendra menambahkan, proses selanjutnya setelah ada penilaian dari KPKNL, bidang aset akan berkirim surat kepada Sekretaris Daerah diteruskan kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan pelaksanan penjualan atau lelang.

“Dalam hal ini proses lelang akan dilakukan oleh pihak KPKNL. Lelang akan dilakukan secara online, terbuka dan luas untuk siapapun, masyarakat umum, untuk mengikuti lelang penjualan barang-barang atau aset milik Pemerintah kota Cilegon sesuai usulan yg di sampaikan,” terangnya.

Terkait dengan OPD mana saja yang mengusulkan untuk menjual barang milik daerah yang sudah tidak layak itu, berdasarkan data yang dimiliki bidang aset, memang baru sebagian OPD saja yang mengusulkan.

Sementara, Bidang aset hanya akan melelangkan BMD tergantung dari usulan OPD itu sendiri. Mengingat, OPD itulah yang bisa menilai barang-barang mana saja di masing-masing unit kerja, yang bisa dilakukan penjualan. Karena memang barang-barang tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan. (*/Wan)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien