BPKAD Cilegon Gelar Penyuluhan dan Diskusi Prosedur Pelayanan dengan Wajib Pajak

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Badan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon melalui UPT Pajak Daerah Wilayah III Kota Cilegon memberikan penyuluhan kepada wajib pajak perusahaan atau perorangan khususnya terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) Perkotaan, pada Jum’at 5 Mei 2017.

Kepala Bidang Pajak BPKAD Cilegon, Bagus Nurtajaya mengungkapkan, bahwa tujuan di adakan kegiatan ini selain untuk memberikan informasi tentang perpajakan, sekaligus berdiskusi dengan para wajib pajak mengenai prosedur pelayanan PBB di BPKAD.

“Dalam rangka memberikan informasi dan berdiskusi permasalahan prosedur dan lainnya,” ungkap Bagus kepada Fakta Banten.

Loading...

Selain itu, dirinya juga menginformasikan beberapa program mengenai informasi pelayanan pajak, yang bisa diakses lewat internet seperti SMS Billing.

Bagus juga memperkenalkan bahwa BPKAD sudah membuat 4 kantor UPT Pajak, dimana setiap UPT melayani 2 kecamatan guna memberikan pelayanan terdekat.

“Kami sudah buatkan UPTD di 4 Wilayah. Hal tersebut dalam rangka mempermudah pelayanan bagi wajib pajak,” ungkapnya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien