CILEGON – Calon Walikota Cilegon Nomor Urut 2 Helldy Agustian diduga melakukan aktivitas berkampanye di salah satu tempat ibadah, yakni di Musholla Al-Ittihad, Link Bebulak Timur, Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta.
Aktivitas yang berpotensi melanggar aturan kampanye itu menurut informasi dilakukan pada Sabtu (28/9/2024).
Kegiatan Helldy Agustian di Musholla Al-Ittihad Kebondalem itu diketahui dari postingan akun Instagram @helldy_agustian.
Dari caption yang tertulis di video tersebut, Helldy mengakui memanfaatkan waktu cuti untuk ikut salat subuh berjamaah dan kajian rutin.
“Salat subuh makan pagi bersama bersama para alim ulama. Alhamdulillah dikasih kesempatan. Kalau dulu kan pasti kerja,” ujar Helldy dalam postingan video tersebut.
Pada video itu juga terpampang spanduk agenda acara, yakni acara Kajian Rutin Sabtu.
Terlihat hadir pada acara tersebut para tokoh masyarakat, alim ulama, serta jemaah salat masjid.
Sedangkan di sisi lain, beredar juga foto Helldy Agustian bersama tim pemenangan dan masyarakat setempat yang melakukan foto bersama dengan pose 2 jari.
Sesi foto dengan simbol 2 jari atau huruf L itu diduga bagian dari kegiatan Helldy pada momen yang sama di musholla tersebut.
Diketahui angka 2 merupakan nomor urut pasangan Helldy Agustian – Alawi Mahmud sebagai peserta pada Pilkada Kota Cilegon 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah berpotensi dikenai sanksi pidana yang diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (*/Rijal)