Cilegon Raih Peringkat Kedua Penilaian Integritas Nasional
CILEGON– Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berhasil menempati peringkat kedua nasional dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Capaian tersebut menjadi indikator positif atas upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan, capaian tersebut bukan semata-mata tentang perolehan angka maupun penghargaan.
Lebih dari itu, hasil penilaian tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya reformasi birokrasi yang dilakukan Pemkot Cilegon mulai berjalan sesuai arah yang diharapkan.
“Capaian peringkat ke-2 nasional dalam SPI KPK ini bukan sekadar mengejar angka atau piala penghargaan. Bagi Pemkot Cilegon, ini adalah indikator nyata bahwa reformasi birokrasi yang kami jalankan berada di jalur yang benar (on the right track),” ujar Ahmad Aziz Setia Ade Putra melalui saluran WhatsApp-nya, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, hasil tersebut juga mencerminkan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon.
Budaya kerja yang mengedepankan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas terus diperkuat untuk menggantikan pola-pola lama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Capaian ini mencerminkan adanya pergeseran budaya kerja di tubuh ASN Kota Cilegon. Budaya melayani, transparansi, dan akuntabilitas mulai menggantikan pola-pola lama. Ini memvalidasi bahwa sistem pencegahan korupsi yang kami bangun tidak hanya menjadi wacana di atas kertas, tetapi benar-benar membawa dampak pada transparansi tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Aziz menjelaskan, peningkatan skor SPI Kota Cilegon ditopang oleh tiga pilar utama dalam penguatan tata kelola pemerintahan.
Ketiganya meliputi digitalisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ), penguatan sistem pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta penyederhanaan dan digitalisasi pelayanan publik.
Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih terbuka sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan. Digitalisasi pengadaan, misalnya, diharapkan mampu meningkatkan transparansi proses belanja pemerintah, sedangkan penguatan APIP diarahkan untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Selain memperkuat sistem, Pemkot Cilegon juga berupaya memastikan nilai-nilai integritas diterapkan secara konsisten hingga ke seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat keteladanan pimpinan atau tone from the top.
Melalui kebijakan tersebut, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat diwajibkan menandatangani komitmen integritas. Komitmen itu juga disertai indikator kinerja utama atau Key Performance Indicators (KPI) yang terukur, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi.
Pemkot Cilegon turut memperkuat sistem pelaporan atau whistleblowing melalui kanal pengaduan internal yang aman dan terlindungi. Sistem tersebut diperluas hingga tingkat kelurahan agar ASN maupun masyarakat memiliki ruang untuk melaporkan dugaan tindakan maladministrasi tanpa merasa khawatir.
Langkah lainnya dilakukan melalui penerapan mekanisme penghargaan dan sanksi atau reward and punishment. Kehadiran serta kepatuhan ASN dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) diintegrasikan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Di sisi lain, ASN yang terbukti melanggar kode etik juga akan dikenakan sanksi secara tegas tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membangun kedisiplinan sekaligus memperkuat tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Meski berhasil meraih peringkat kedua nasional, Pemkot Cilegon tetap memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti. Catatan strategis dari KPK menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki aspek tata kelola pemerintahan yang masih membutuhkan penguatan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah manajemen sumber daya manusia (SDM), terutama dalam proses promosi dan mutasi jabatan. Penerapan sistem merit harus dipastikan berjalan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja pegawai, serta terbebas dari intervensi politik maupun praktik transaksional.
Pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian penting. Pembenahan administrasi melalui sertifikasi dan pencatatan aset perlu terus dilakukan agar seluruh kekayaan daerah memiliki kepastian hukum dan tercatat secara tertib. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan maupun penguasaan aset secara ilegal oleh pihak ketiga dapat diminimalkan.
Selain itu, pengawasan terhadap mitra swasta atau penyedia barang dan jasa juga perlu ditingkatkan. Pemkot Cilegon mendorong peningkatan pemahaman dan kepatuhan para vendor agar menolak segala bentuk pemberian gratifikasi kepada pegawai pemerintah daerah dalam pelaksanaan kerja sama maupun pengadaan barang dan jasa.
Aziz menegaskan, mempertahankan integritas membutuhkan konsistensi dan pengawasan yang berkelanjutan. Karena itu, Pemkot Cilegon telah menyiapkan sejumlah strategi lanjutan untuk memastikan capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi sesaat, tetapi menjadi bagian dari budaya penyelenggaraan pemerintahan.
Strategi tersebut di antaranya meningkatkan kapabilitas APIP, memperkuat implementasi sistem antigratifikasi dengan mendorong seluruh OPD memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang aktif, serta mengoptimalkan pengawasan berbasis teknologi informasi.
Upaya penguatan pengawasan juga diarahkan melalui integrasi data keuangan dan perencanaan untuk meningkatkan keterbukaan serta memudahkan pemantauan pelaksanaan program pemerintah. Dengan langkah tersebut, Pemkot Cilegon berharap tata kelola pemerintahan semakin efektif, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.***

