Wisata Anyer

Polres Cilegon Ungkap 2 Kasus Narkoba, 6 Pengedar Dibekuk dengan Sabu dan 114 Butir Ekstasi

CILEGON-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika hingga 29 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 53 paket sabu dan tiga paket ekstasi dengan total 114 butir. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp83 juta.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Cilegon memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus menjalankan program prioritas Kapolri dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Wakapolres Cilegon Kompol Mochamad Ridzky Salatun, S.I.K mengatakan keenam tersangka memiliki peran sebagai pengedar dengan modus membagi narkotika menjadi paket-paket kecil untuk kemudian dijual kembali.

“Para tersangka ini berperan sebagai pengedar. Modusnya, barang bukti narkotika dibagi menjadi paket-paket kecil, kemudian diedarkan dengan cara sistem tempel atau meletakkan barang di sejumlah lokasi, “ujar Ridzky dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2026), di Aula Polres Cilegon

Setelah meletakkan narkotika, para tersangka mengirimkan informasi titik lokasi barang kepada pengendali. Modus tersebut digunakan untuk memudahkan transaksi tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli.

Polisi mengungkap aktivitas peredaran narkoba tersebut di sejumlah wilayah hukum Polres Cilegon, di antaranya Kecamatan Cibeber, Kecamatan Kramatwatu, kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Ciwandan, dan Kecamatan Anyar.

“Motif para tersangka karena faktor ekonomi, yakni untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika. Selain itu, ada juga dorongan untuk menggunakan narkoba,” katanya.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti juga telah disita dan dilakukan pengujian laboratorium. Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara.

Berdasarkan estimasi kepolisian, sabu yang disita bernilai sekitar Rp26 juta, sedangkan ekstasi diperkirakan mencapai Rp57 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 609.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien