Daftar Tersangka Koruptor BPRS Cilegon Mandiri Bertambah 2 Ibu-ibu, Jelang Buka Puasa Dijebloskan ke Penjara

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri Tahun 2017-2021 kembali menjerat dan menambah 2 orang tersangka baru yang ditetapkan pada hari ini, Kamis 14 April 2022.

Kejaksaan Negeri Cilegon baru saja menetapkan dua tersangka yakni NN dan MM, yakni dua orang perempuan yang menjabat Staf Marketing BPRS Cilegon Mandiri.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ibu-ibu yang jadi tersangka baru tersebut langsung dikirim ke Rutan Serang untuk dilakukan penahanan.

Terlihat NN dan MM keluar dari kantor Kejari Cilegon mengenakan rompi warna merah dan tertunduk lesu saat akan dibawa menggunakan mobil Tahanan Kejari Cilegon.

KPU Cilegon Coblos

Sebelumnya, Kejari Cilegon sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam kasus kredit fiktif BPRS Cilegon Mandiri ini, yakni Idar Sudarma yang menjabat Direktur Bisnis dan juga Komite Pembiayaan BPRS Cilegon Mandiri. Serta satu tersangka lagi yakni Tenny Tania sebagai Manager Marketing BPRS Cilegon Mandiri.

Advert

Kasi Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Cilegon telah memeriksa dan mendalami peran kedua tersangka berinisial NN dan MM pada kredit fiktif BPRS Cilegon Mandiri tersebut.

Penetapan tersangka MM berdasarkan surat nomor: TAP-808/M.6.15/Fd.1/04/2022 pada 14 April 2022. Sedangkan penetapan tersangka NN berdasarkan surat nomor: TAP-809/M.6.15/Fd.1/04/2022 pada 14 April 2022.

“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2022 hingga 3 Mei 2022,” jelas Atik Ariyosa kepada wartawan.

Atik Ariyosa menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 pada Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Nas)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien