Datangi Pengadilan Agama Cilegon, Puluhan Warga Citangkil Sampaikan Surat Penolakan Eksekusi Makam Balung

Dprd ied

 

CILEGON – Puluhan warga Kelurahan Citangkil menyerahkan surat pernyataan penolakan eksekusi tanah wakaf makam Balung Citangkil, surat pernyataan tersebut merupakan yang kedua kalinya diserahkan warga pada pihak Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon.

Syamsul Abidin, Ketua Forum Pembela Masyarakat Bedol Desa dan Gusuran Citangkil menyampaikan bahwa kedatangan dirinya bersama puluhan warga ke Pengadilan Agama untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penolakan eksekusi yang rencananya akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Cilegon.

“Kami hanya menyampaikan aspirasi, kedatangan kami sekaligus dikawal oleh masyarakat sebagai saksi dan bukti bahwa mereka (masyarakat) benar-benar menolak rencana eksekusi oleh Pengadilan Agama Cilegon,” kata Syamsul Abidin, Kamis (11/8/2022).

Penyampaian aspirasi atas rencana eksekusi sambung Abidin, sengaja disampaikan di luar ruangan (depan gedung) Pengadilan Agama, dan diterima oleh salah satu Panitera sebagai perwakilan dari Pengadilan Agama Cilegon.

“Sengaja kita sampaikan di luar agar masyarakat juga mengetahui bahwa aspirasinya sudah tersampaikan dan langsung diterima oleh Panitera,” ujarnya.

Lebih lanjut Abidin menjelaskan bahwa Pengadilan Agama sudah melayangkan surat untuk pengamanan ekskusi kepada Satpol PP Cilegon.

Dia juga menyampaikan bahwa hari ini, Kamis (11/8/2022) pihak Pengadilan Agama tengah melakukan rapat koordinasi terkait pengamanan rencana eksekusi bertempat di Kantor Pengadilan Agama Cilegon.

dprd tangsel

Lebih lanjut Abidin menyampaikan, ihwal keberadaan pihak Kepolisian disela penyerahan surat penolakan eksekusi, memang pihaknya yang memberitahukan. Dan bersyukur aparat Kepolisian cukup responsif dengan kabar yang disampaikan.

Salah satu warga Citangkil yang turut hadir saat dikonfirmasi awak Fakta Banten mengatakan, dengan dilayangkannya surat koordinasi kepada Satpol PP Cilegon yang dilakukan Pengadilan Agama, dinilai telah mencederai hati masyarakat Citangkil.

Kenapa demikian, karena kata dia, semestinya, sebelum melakukan eksekusi, Pengadilan Agama melihat situasi dan kondisi, lokasi, bahkan sisi keamanan, bagaimana dampak yang akan timbul jika eksekusi dipaksakan.

Karena itu dia menyampaikan, masyarakat Citangkil akan melakukan upaya hukum luar biasa.

“Pengadilan harus meninjau sisi keamanan jika benar-benar ingin melakukan eksekusi. Saya yakin akan terjadi konflik horizontal atas persoalan tersebut. jika benar-benar dipaksakan,” tegasnya.

Karena itu dia berharap, Pengadilan Agama harus benar-benar mempertimbangkan kembali terkait permohonan penolakan eksekusi yang dilakukan oleh masyarakat Citangkil baik secara tersurat maupun tersirat.

Dia juga memohon kepada pihak Pengadilan Agama agar terlepas dari tekanan pihak manapun, jika benar ada kekuatan intervensi dibalik rencana eksekusi.

“Saya menduga dengan adanya rapat kordinasi terkait pengamanan rencana eksekusi oleh Pengadilan Agama terkesan ada intervensi, sehingga Pengadilan Agama tidak bisa melihat potensi gesekan horisontal antar masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, perwakilan yang turut hadir untuk menyampaikan surat penolakan eksekusi tersebut antara lain, pengurus RW 01 Kelurahan Citangkil, DKM Jami’an-naajah Citangkil, Pengurus Mushola Daarul Hijrah, Pengurus Mushola Al-Muttaqin, DKM Mushola As-sifa Citangkil, Majelis Ta’lim An-najaah Citangkil dan Perguruan Sinar Bandrong Citangkil. (*/Wan)

Golkat ied