Diduga Ada Lapak “Kencingan” BBM Ilegal di Jalur Perlintasan Truk Cilegon-Merak

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Penyelewengan dan Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa “kencingan” atau pencurian BBM Subsidi yang tidak sesuai pada tujuan, atau di tengah jalan diselundupkan oleh para oknum untuk diperjual belikan, diduga terjadi di wilayah hukum Kota Cilegon.

Salah satu lapak yang diduga menjadi tempat praktik “kencingan” BBM Subsidi tersebut berada di sisi Jalan Cilegon-Merak tepatnya di depan SPBG, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.

Lokasi tersebut berada di kawasan yang strategis tempat transit dan perlintasan armada truk-truk lintas Jawa-Sumatera. Info ini didapat dari hasil penelusuran wartawan, seperti dituturkan warga sekitar yang enggan disebut namanya, Senin (20/1/2020).

Warga tersebut mengatakan, adanya dugaan aktifitas jual beli solar di lapak tersebut, terindikasi dari sering keluar-masuknya kendaraan angkutan BBM jenis solar.

“Ada lapak penimbunan solar diduga ilegal di wilayah Gerem, ini termasuknya berani karena ada di pinggir jalan. Soalnya kalau lihatnya tempatnya cuma kaya gitu masa sih punya izin resmi. Coba saja tanyakan perizinannya,” ungkap warga.

Pijat Refleksi

Warga itu juga mengungkap bahwa keberadaan lapak tersebut sudah beroperasi sejak lama.

“Pantau aja bang, kalau bisa ambil video truk solar masuk yang sedang kencing,” imbuhnya.

Dari pantauan langsung di lokasi lapak yang dimaksud, pada Selasa (21/1/2020) sore ini kondisinya sedang dalam keadaan tertutup dengan pintu seng. Namun ketika didekati, terdapat adanya tumpukan drum-drum di dalamnya.

Saat coba dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pemilik lapak yang diketahui bernama Alex, belum bisa ditemui wartawan. Penjaga lapak ketika ditanyakan, mengatakan Alex si pemilik lapak sedang tidak ada di tempat.

“Bundanya gak ada, jarang ke sini kalau lagi sepi. Bang Alex juga gak ada,” ucap penjaga lapak, singkat.

Jika benar di lapak tersebut menimbun dan memperjual-belikan solar, tentu hal ini diduga telah menyalahi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas Bumi (Migas). (*/Ilung)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien