Wisata Anyer

Dinsos Cilegon Hidupkan Kembali Puskesos, Percepat Pembaruan Data Bansos di 43 Kelurahan

CILEGON — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon mulai menyiapkan pengaktifan kembali Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan setelah sempat tidak berjalan dalam beberapa tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

Upaya tersebut diawali melalui kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan pada Kamis (21/5/2026). Reaktivasi Puskesos dilakukan untuk memperkuat layanan sosial sekaligus mempercepat pembaruan data masyarakat penerima bantuan sosial di Kota Cilegon.

Kepala Dinsos Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma mengatakan, pandemi Covid-19 membuat proses pemantauan dan evaluasi kelembagaan Puskesos mengalami hambatan.

“Karena memang terputus oleh Covid ya, jadi mungkin pemantauan evaluasinya kita agak tersendatlah ya,” ujar Lia, Kamis (21/5/2026).

Ia menuturkan, Dinsos saat ini tengah menjalin koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) guna memperkuat kembali peran Puskesos agar pelayanan sosial di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih efektif.

Menurut Lia, pelayanan sosial sejatinya sudah dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Namun, koordinasi antarinstansi dinilai masih belum terintegrasi dengan baik sehingga perlu diperkuat melalui keberadaan Puskesos.

Selain memperkuat sinergi pelayanan, Puskesos juga diharapkan mampu mempercepat proses pembaruan data kesejahteraan sosial melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Nantinya, operator di tingkat kelurahan direncanakan dapat melakukan penginputan data secara mandiri tanpa harus menunggu proses di Dinsos Kota Cilegon.

Lia menjelaskan, penguatan Puskesos diperlukan agar setiap kelurahan memiliki operator khusus yang menangani pembaruan dan pengelolaan data sosial masyarakat.

Ia juga mengungkapkan, program pembentukan Puskesos sebelumnya baru diterapkan sebagai proyek percontohan di sejumlah kelurahan.

Ke depan, Dinsos menargetkan seluruh 43 kelurahan di Kota Cilegon memiliki Puskesos aktif.

Keberadaan Puskesos diharapkan dapat mempermudah pelaporan perubahan desil masyarakat penerima bantuan sosial sehingga proses penyaluran bantuan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

Meski demikian, Dinsos Kota Cilegon tetap akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap operasional Puskesos di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Sementara itu, Pekerja Sosial Ahli Madya Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Ibnu Solihin menyampaikan bahwa penguatan kembali Puskesos merupakan arahan langsung dari Menteri Sosial.

“Memastikan orang tidak mampu itu berada di desil 5 atau 1, 1 atau sampai 5. Karena menyangkut hak-hak mereka ya,”ujarnya pada kesempatan yang sama.

Menurut Ibnu, optimalisasi pembentukan Puskesos di tingkat desa dan kelurahan penting dilakukan untuk memastikan masyarakat kurang mampu masuk dalam kategori desil yang sesuai sehingga hak-hak sosial mereka dapat terpenuhi dengan baik.(*/ARAS)

Kominfo Pandeglang Harkitnas
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien