Wisata Anyer

Kasus Penyalahgunaan Sabu Direhab di Ponpes, Kejari Serang Terapkan Restorative Justice

SERANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan terhadap tersangka Supriyatna alias Bodong Bin Supi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Penghentian ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor SKP2/RJ-35, pada Kamis, (25/6/2026) pukul 12.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Dado Achmad Ekroni mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian hari Sabu sebanyak 2 kantong plastik kecil, dengan berat barang bukti yang ditemukan sebanyak berat netto 0,5166 gram.

“Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi,” ujarnya.

Sebagai syarat RJ, Supriyatna diwajibkan menjalani dua program pembinaan mengikuti perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi medis selama 3 bulan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejati Banten pada RSUD Banten.

“Mengikuti Rehabilitasi Spiritual selama satu bulan di Ponpes Bani Syifa Serang untuk membantu pembinaan keagamaan, spiritual dan disiplin,” ujarnya.

Kajari Serang menegaskan penghentian penuntutan ini merupakan wujud Asas Dominus Litis.

“Yang dimiliki oleh Jaksa selaku pengendali perkara dalam menerapkan Hati Nurani Untuk Mencapai Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutupnya.

Adapun sebelumnya tersangka berstatus tahanan Jaksa di Rutan Kelas IIB Serang. Terdakwa langsung dibebaskan setelah SKP2 diserahkan.

Terdakwa ditangkap jajaran Polres Serang pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu Supriyatna kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu seorang diri di rumahnya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.***

Hari Narkotika DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien