Wisata Anyer

Dipicu Dendam Lama, Polres Cilegon Ungkap Kasus Penusukan Kepala Warga di Pulomerak

CILEGON – Polres Cilegon mengungkap kasus penusukan dibagian kepala terhadap seorang warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang terjadi di sebuah bengkel kawasan Pulomerak pada Jumat (25/9/2026) lalu.

Polisi menangkap tersangka yang diduga melakukan penusukan akibat menyimpan dendam terhadap korban selama bertahun-tahun.

Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk rekan kerja korban serta orang-orang di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi di sekitar, baik teman maupun koleganya, alhamdulillah kami bisa menangkap tersangka pada Senin dini hari,” kata Andika dalam konferensi pers di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (3/11/2026).

Menurut Andika, motif sementara penusukan diduga dilatarbelakangi sakit hati akibat perselisihan antara tersangka dan korban pada 2018.

Perselisihan tersebut sempat berujung pada kekerasan fisik, meskipun persoalannya telah diselesaikan secara damai.

“Yang utama adalah sakit hati. Sebelumnya pernah terjadi kekerasan fisik, meskipun saat itu tidak menimbulkan gangguan yang berarti,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka diduga telah tiga kali berupaya melampiaskan dendamnya.

Percobaan pertama pada 2018 gagal karena kondisi di sekitar korban ramai. Upaya serupa kembali dilakukan pada 2024, tetapi tidak terlaksana karena situasi tidak memungkinkan.

Hingga akhirnya, pada September 2026, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan ketika korban sedang beristirahat dalam kondisi kelelahan setelah bekerja.

“Memang sudah tiga kali dia mencoba. Pertama pada 2018 gagal karena kondisinya tidak memadai. Kemudian pada 2024 melakukan hal yang sama. Nah, pada 2026 baru mendapatkan kesempatan dan langsung dilakukan penusukan,” ungkap Andika.

Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan situasi dini hari ketika lingkungan sekitar lokasi kejadian sepi. Korban mengalami luka pada bagian pelipis akibat penusukan tersebut.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri melalui pintu belakang yang mengarah ke kawasan perkebunan, kemudian menuju perbukitan di wilayah Merak-Suralaya.

Selama pelarian, tersangka diduga bertahan hidup dengan memanfaatkan sumber makanan dan minuman dari alam, termasuk mengambil buah mangga dan meminum air kelapa. Tersangka juga sempat menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan makanan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lapangan bersama jajaran Polsek Puloampel hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di kawasan Tamansari, Merak.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan indikasi adanya barang milik korban yang hilang.

Temuan tersebut turut menjadi bahan penyidik dalam mendalami dugaan motif pribadi di balik penusukan.

Korban merupakan pekerja harian lepas yang dipanggil ketika dibutuhkan, sedangkan tersangka bekerja sebagai sopir lembur sekaligus membantu pekerjaan di bengkel tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka bernama Rusdiman dijerat Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Andika.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien