Wisata Anyer

Disnaker Kota Cilegon Berikan Penguatan Ketenagakerjaan kepada Manajemen IP 1-7

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon memberikan penguatan pemahaman regulasi ketenagakerjaan kepada manajemen PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Suralaya Unit 1–7 dan perusahaan outsourcing melalui Workshop Ketenagakerjaan yang digelar di Gedung Batubara Ruang ADB, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya, kepatuhan terhadap Upah Minimum Kota (UMK), serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Workshop mengusung tema “Mewujudkan Kepastian Hak Pekerja di Kota Industri: Implementasi PKWT PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Penguatan Perlindungan Sistem Alih Daya Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.”

Melalui kegiatan tersebut, Disnaker Kota Cilegon berupaya memperkuat kapasitas manajemen perusahaan dalam memahami dan menerapkan ketentuan ketenagakerjaan, sehingga dapat meminimalisasi potensi konflik antara pekerja dan perusahaan di masa mendatang.

Workshop diikuti oleh jajaran manajemen PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya, perusahaan mitra alih daya, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari manajemen PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya yang menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Sri Widayati, menyampaikan sambutan sekaligus memberikan materi mengenai implementasi PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, terutama dalam pelaksanaan PKWT dan perlindungan pekerja yang berada dalam sistem alih daya.

“Pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan PKWT, perlindungan pekerja dalam sistem alih daya, serta peran seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan,”ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, memaparkan materi mengenai Kepatuhan Pemberi Kerja terhadap Upah Minimum Kota (UMK).

Dalam paparannya, Faruk menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan upah minimum merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja sekaligus upaya menjaga stabilitas hubungan industrial.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Disnaker Kota Cilegon dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya Unit 1–7 yang telah memfasilitasi terselenggaranya workshop ini,” kata Faruk.

“Ini menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas perlindungan tenaga kerja di Kota Cilegon,” ujar Faruk.

Ia menambahkan bahwa seluruh perusahaan pengguna maupun penyedia jasa alih daya harus memahami dan melaksanakan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 secara konsisten.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi perusahaan,” ujarnya.

“Ketika hak pekerja terpenuhi, upah dibayarkan sesuai ketentuan, jaminan sosial diberikan, dan hubungan kerja dikelola secara profesional, maka produktivitas perusahaan akan meningkat dan iklim investasi akan semakin kondusif,” lanjutnya.

Menurut Faruk, sebagai kota industri, Cilegon membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.

“Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon akan terus mengedepankan pembinaan, edukasi, dan penguatan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir perselisihan hubungan industrial serta mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha secara berimbang,” tegasnya.

Program tersebut diperkenalkan sebagai upaya memperluas akses informasi pasar kerja dan pelayanan ketenagakerjaan berbasis digital.

Workshop kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi PKWT, pencatatan perjanjian kerja, sistem alih daya, kepatuhan UMK, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan regulasi ketenagakerjaan di lingkungan kerja masing-masing.(*/ARAS)

DPRD Banten Tahun Baru Islam
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien