Disperindag Akui Pedagang Ikan Kembali Padati Jalan Pagebangan Cilegon

Sankyu

CILEGON – Terkait kemacetan yang sering terjadi di Jalan DI Pandjaitan Pagebangan, Kota Cilegon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon razia pedagang ikan. Yang sebelumnya telah ditempatkan di Pasar Blok F, Kavling, Kota Cilegon.

Sekretaris Disperindag Kota Cilegon Bayu Panatagama membenarkan hal tersebut, meski pihaknya telah menyediakan tempat yang memadai, namun dengan alasan yang bermacam-macam pedagang kembali ke ruas jalan Pagebangan.

“Sudah disediakan tempat yang memadai untuk pedagang di sana,” kata Bayu ketika dihubungi Fakta Banten melalui sambungan telepon, Kamis (27/08/2020).

Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu Disperindag telah mengundang pedagang untuk bermusyawarah, hasilnya pedagang ditempatkan di Pasar Blok F. Dan sudah mulai berdagang di sana, karena tak sabar dan merasa lebih baik dipinggir jalan para pedagang kembali.

“Harusnya pelan-pelan dulu, namanya juga dagang. Tapi Alhamdulilah ada yang sabar dan sekarang usahanya jalan di Blok F,” ungkapnya.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan OPD lain yang terkait, seperti dengan Dinas PU, agar segera membuat trotoar di ruas jalan DI Pandjaitan.

Sekda ramadhan

“Disperindag sudah sediakan semua dan memperbaiki fasilitas sesuai keinginan pedagang. Ngeluh kurang air kami sediakan,” jelasnya.

Sekretaris Satpol PP Sukroni mengatakan, dalam penindakan pihaknya mengimplementasikan Peratuaran Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Tadi kita ke Pagebangan terkait pedagang ikan yang bandel,” katanya, Rabu (26/08/2020).

Menurutnya, Disperindag telah menyediakan tempat di Pasar Blok F, untuk para pedagang pasar ikan yang ada di Pagebangan. Namun, pedagang yang membandal beralasan sepi di Blok F, padahal karena terlalu nyaman.

“Padahal ini kan soal keindahan, dan ketertiban gak etis soalnya. Jadi bau dan becek disini,” ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam Pasal 23 (1) Perda Cilegon Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) tertulis, Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah. (*/A.Laksono).

Honda