Pengawasan Melemah, Pengamat Minta Bawaslu Kabupaten Serang Kerja Lebih Ekstra Pada PSU
SERANG – Pengamat Politik dan Pakar Hukum Tata Negara, sekaligus Founder Election and Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan, menilai pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melemah.
Ia meminta Bawaslu Kabupaten Serang bekerja lebih ekstra dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurutnya, apabila Bawaslu Kabupaten Serang menjalankan tugasnya dengan baik, dan melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara cermat dalam Pilkada kemarin, tidak akan terjadi PSU.
“Bawaslu harus benar-benar menjalankan fungsinya dengan maksimal dan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya potensi pelanggaran, kemungkinan pasti tidak akan terjadi pemungutan suara ulang,” katanya, Minggu (16 /3/2025).
Saat itu, Bawaslu Kabupaten Serang tak menganggap pelanggaran yang terjadi sebagai masalah serius, berbeda dengan MK yang menilainya sebagai pelanggaran berat hingga memutuskan PSU.
“Ini lucu oleh Bawaslu dianggap tidak ada persoalan tapi kemudian ketika sidang MK dianggap ada persoalan, itu menunjukan ketika kemarin di Pilkada serentak Bawaslu tidak optimal,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan Bawaslu dalam Pilkada serentak.
Ia juga mempertanyakan bagaimana MK yang berada di Jakarta bisa mendeteksi pelanggaran di Kabupaten Serang, sedangkan Bawaslu setempat justru tak mengetahuinya.
“Kok bisa Mahkamah Konstitusi pusat di Jakarta bisa mengetahui ada persoalan di Kabupaten Serang, tetapi Bawaslu Kabupaten Serang tidak mengetahui sanksi,” jelasnya.
Agar kejadian sama tak berulang, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang.
Hal ini ia tegaskan agar PSU dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa baru.
Evaluasi ini bisa dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, atau bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu jika ada dugaan ketidakprofesionalan.
Terakhir, ia meminta Bawaslu meningkatkan pengawasan PSU dan lebih serius dalam menangani setiap laporan.
“Jika Bawaslu tetap bekerja seperti sebelumnya, Pilkada bisa kembali gagal, bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu,” tukasnya. (*/Ajo)