7 Sekolah Swasta di Banten Mundur dari Program Sekolah Gratis, Dindikbud Berencana Pindahkan Siswa ke Sekolah Mitra

SERANG– Program Sekolah Gratis (PSG) milik Pemprov Banten kehilangan 7 sekolah swasta. Sekolah-sekolah tersebut memilih mengundurkan diri karena merasa subsidi dari pemerintah tidak cukup menutup kebutuhan operasional.
Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Rachmat Tamam, menegaskan pengunduran ini murni inisiatif yayasan. Bukan karena pemerintah memutus kerja sama sepihak.
“Bukan di-cut. Mereka yang mengundurkan diri. Surat resminya sedang kami rekap. Setelah fix, kami akan panggil untuk pemutusan kontrak resmi dan pembuatan berita acara,” kata Rachmat, dikutip Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan data sementara, sekolah yang mundur berada di Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Rachmat menduga penyebab utamanya adalah pembiayaan.
“Mungkin dari pembiayaan ya. Sekolah merasa tidak menutup kalau hanya mengandalkan subsidi. Jumlahnya mungkin kurang dari sepuluh sekolah,” ujarnya.
Rachmat menyebut, keikutsertaan sekolah swasta dalam PSG bersifat sukarela. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa.
Yang paling terdampak adalah siswa. Untuk itu Dindikbud Banten berencana menyiapkan dua opsi agar hak pendidikan gratis anak tidak hilang.

Opsi pertama, siswa mengikuti kebijakan sekolah dan mulai membayar. Opsi kedua, siswa dipindahkan ke sekolah swasta lain yang masih bertahan dalam program PSG.
“Kasihan kalau siswanya ikut menanggung. Sekolahnya yang mundur, anaknya kan tidak. Jadi kalau siswanya tetap mau digratiskan oleh Pemprov, mau tidak mau mereka harus pindah ke sekolah mitra terdekat,” jelas Rachmat.
Selain pengunduran diri, Dindikbud juga tengah mengevaluasi sekolah peserta PSG.
Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, menyebut ada beberapa catatan merah.
“Ada yang konflik yayasan, ada yang menaikkan anggarannya sendiri, bahkan tetap menagih uang bangunan. Banyak masalahnya,” ungkap Jamaluddin.
Dindikbud juga menerima laporan dugaan pungutan liar. Rachmat menegaskan pihaknya akan memanggil sekolah yang terbukti melakukan pungutan dan mewajibkan mengembalikan dana ke orang tua.
“Tidak langsung di-cut. Kita klarifikasi dulu. Dasar pemungutannya untuk apa, karena ada komponen yang memang tidak boleh dipungut,” tegasnya.
Untuk kuota kosong akibat mundurnya sekolah, Dindikbud belum berencana langsung mencari pengganti. Keputusan akhir masih menunggu arahan Gubernur Banten.***


