Disperindag Sebut Tidak Punya Kewenangan Terkait Peredaran Gas LPG di Cilegon

 

CILEGON– Lima tersangka pelaku tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke ukuran 12 kg berhasil diamankan personil Kepolisian Sektor Ciwandan Polres Cilegon.

Kelima pelaku diamankan di kediaman atau lapak Sihombing, di Link Gereleng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan pada Sabtu (24/9/2022) lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Ema Hermawati mengaku tidak memiliki kewenangan atas peredaran gas LPG di Kota Cilegon.

Hal tersebut berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadikan kewenangan gas LPG ada di tingkat Provinsi.

“Kalau kewenangan pengawasan karena kita belum memilliki pengawasan perdagangan dan belum memiliki PPNS jadi kewenangan itu ada di tingkat Provinsi karena memang menurut UU no 23 tahun 2014 pengawasan gas LPG itu ada di tingkat Provinsi,” ujar Ema saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (7/10/22).

Ema menjelaskan tingkat Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengawasi penjual gas LPG sesuai HET yang ditetapkan.

“Kalau terkait gas LPG 3 kg karena itu ada subsidi jadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota itu hanya menetapkan HET gas LPG 3 kg namun, untuk pendistribusian di lapangan itu paling hanya melakukan pemantauan saja agen atau sampai pangkalan penjual gasnya itu sesuai HET yang berlaku atau tidak,” paparnya.

Ema menyayangkan atas perbuatan oknum yang mengoplos gas 3 kg bersubsidi ke ukuran 12 kg tersebut, karena itu merupakan sangat merugikan konsumen.

“Perbuatan tersebut pastinya merugikan masyarakat itu haknya orang miskin di pakai untuk yang bukan pada tempatnya, pemerintah juga di rugikan karena itu subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin ternyata sama oknum di jual lebih tinggi untuk kepentingan pribadinya,” pungkasnya. (*/Nas)

Honda